- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Timika tanggal 21 Maret 2017 Nomor 109/Pid.B/2016/PN.Tim sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I. GIBI KENELAK, Terdakwa II. DARIUS WAITA dan Terdakwa III. MARTEN MOTE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-bersama melakukan kekerasan menyebabkan orang luka?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I. GIBI KENELAK, Terdakwa II. DARIUS WAITA dan Terdakwa III. MARTEN MOTE dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Timika untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah )
Putusan PT JAYAPURA Nomor 45/PID/2017/PT JAP |
|
Nomor | 45/PID/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota |
Sri Purnamawati, rama Jonmuliaman Purba |
Panitera | Chimson Loinenak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Para Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/PID/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 45/PID/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1270 K/Pid/2017
Banding : 45 / Pid /2017 / PT. JAP
Statistik8130