- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat 3 adalah mamak kepala waris dalam kaumnya ;
- Menyatakan objek perkara yakni : berupa 1 (satu) bidang tanah Kering (dahulu tanah peparakan) dan luasnya belum diukur yang terletak di Ikua Kasiek, Jorong Timbalau, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar dengan batas ?batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan jalan Padang Panjang-solok
- Selatan berbatas dengan tanah rumah Martias, suku Tanjung
- Timur berbatas dengan dahulu kawan tanah ini juga yang sudah diberikan kepada Rohani, suku Guci ;
- Barat berbatas dengan dahulu kawan tanah ini yang sudah diberikan oleh kaum penggugat bernama Sutan Mudo Andin/alm penggugat kepada Rubama/almh, suku Guci
- Menyatakan perbuatan para Tergugat A pada bulan Desember 2017 s/d Juni 2018 yang menebangi tanam-tanaman milik penggugat dan kemudian mendirikan bangunan diatas objek perkara adalah merugikan/melanggar hak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (On Recht Matige Daads) ;
- Menyatakan pihak Tergugat tidak berhak atas objek perkara ;
- Menghukum para tergugat ataupun orang lain yang diberi hak oleh para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada para penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari hak para Tergugat maupun orang lain yang diberi hak oleh Tergugat, jika engkar dengan bantuan Polisi atau aparat keamanan lainnya;
- Menghukum Tergugat B untuk tunduk dan patuh atas keputusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.3.060.000,-(Tiga juta enam puluh ribu ripuah);
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Bsk |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2018/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pusaka Tinggi/Pusaka Rendah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Muharam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rofi Heryanto, Br Hakim Anggota Meri Yenti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; adalah harta pusakatinggi kaum para penggugat/kaum Dt. Majo Indo, suku Tanjung Nagari Batu Taba ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1653 K/PDT/2020
Pertama : 13/Pdt.G/2018/PN Bsk
Statistik11316