- Menolak tuntutan provisi untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Hak Milik Atas Tanah bersertifikat No. 783 Tahun 1982 atas nama BASRI (Bukti P.1) yang dikuasai oleh Tergugat I (Kesatu) berukuran seluas 10.000m2 (1 Hektar are), dengan batas-batas menurut sertifikat acialah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M.772 Gs No.2452/82;
- Timur berbatas dengan tanah M. 782 GS. No. 2462/82;
- Selatan berbatas dengan tanah M.796 No.2476/82;
- Barat berbatas dengan jalan;
- Utara berbatas dengan tanah Jalan tani;
- Timur berbatas dengan tanah H.Syukri;
- Selatan berbatas dengan tanah Sertifikat No. 796 Tahun 1982 atas nama La Pamma yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan La Pamma yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat II (Kedua) dan Tergugat III (Ketiga),
- Barat berbatas dengan jalan tani.
- Hak Milik Atas Tanah yang Sertifikat No. 796 Tahun 1982 atas nama La Pamma (Bukti P.2) yang dikuasai oleh Tergugat II (Kedua) dan Tergugat III (Ketiga) berukuran seluas 10.000m2 (1 Hektar are), dengan batas-batas menurut sertifikat adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M.783 Gs No.2462/82;
- Timur berbatas dengan tanah M. 797 GS. No. 2477/82;
- Selatan berbatas dengan tanah M.807 No.2487/82;
- Barat berbatas dengan jalan;
- Tergugat II (Kedua), seluas 100 x 76m (7600m2), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M.783 Gs No.2462/82 atas nama Basri yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan Basri yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat I (Kesatu) ;
- Timur berbatas dengan bagian dari tanah Sertifikat No. 796 Tahun 1982 atas nama LA PAMMA yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan LA PAMMA yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga);
- Selatan berbatas dengan tanah sertifikat No.807 Tahun 1982 atas nama Lagotta yang kini dikuasai Anwar Kide;
- Barat berbatasan dengan jalan tani
- Tergugat III (Ketiga), seluas 100 x 24m (2400m2), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M.783 Gs No.2462/82 atas nama Basri yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan Basri yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat I (Kesatu) ;
- Timur berbatas dengan Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI (Bukti P.3) yang dikuasai oleh Tergugat III (Ketiga) tanpa alasan yang sah;
- Selatan berbatas dengan tanah sertifikat No.807 Tahun 1982 atas nama Lagotta yang kini dikuasai Anwar Kide;
- Barat berbatas dengan bagian dari tanah Sertifikat No. 796 Tahun 1982 atas nama LA PAMMA yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan LA PAMMA yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat II (Kedua);
- Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI (Bukti P.3) yang dikuasai oleh Tergugat III (Ketiga) dan Tergugat IV (Keempat) berukuran seluas 10.000m2 (1 Hektar are), dengan batas-batas menurut sertifikat adalah sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah M.782 Gs No.2462/1982;
- Timur berbatas dengan tanah M. 798 GS. No. 2478/1982;
- Selatan berbatas dengan tanah M.806 No.2486/1982;
- Barat berbatas dengan M. 796 GS. No. 2476/1982;
- Tergugat III (Ketiga), seluas 100 x 17m (1700m2) dan 23 x 83m2 ( 1.909m2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Ukuran 100 x 17m (1700m2), yaitu :
- Utara berbatas dengan Tanah H. Syukri
- Timur berbatas dengan bagian dari Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan SADDAI, yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga) dan Tergugat IV (Keempat);
- Selatan berbatasan dengan tanah yang bersertifikat No.806 Tahun 1982 atas naman Odding yang saat ini dikuasai oleh Tergugat III (Ketiga);
- Barat berbatasan dengan tanah bagian dari tanah Sertifikat No. 796 Tahun 1982 atas nama LA PAMMA yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan LA , PAMMA yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga);
- Ukuran 23 x 83m ( 1.909m2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan bagian dari Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan SADDAI, yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat IV (Keempat);
- Timur berbatas dengan tanah Alimuddin
- Selatan dengan tanah bersertifikat No.806 Tahun 1982 atas naman Odding yang saat ini dikuasai oleh Tergugat III (Ketiga);
- Barat berbatasan dengan tanah bagian dari Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan SADDAI, yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga);
- Tergugat IV (Keempat) seluas 77 x 83m2 (6.391m2) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas dengan tanah H. Syukri;
- Timur berbatas dengan tanah Alimuddin;
- Selatan berbatas dengan tanah bagian dari Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan SADDAI, yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga);
- Barat berbatasan dengan tanah bagian dari Hak Milik Atas Tanah yang bersertifikat No. 797 Tahun 1982 atas nama SADDAI yang telah menjadi hak milik penggugat berdasarkan jual beli dengan SADDAI, yang kini dikuasai tanpa alasan yang sah oleh Tergugat III (Ketiga).
Putusan PN UNAAHA Nomor 2/Pdt.G/2018/PN Unh |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2018/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iin Fajrul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anjar Kumboro, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Timbul Wahono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Provisi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum tanah sengketa Hak atas milik atas tanah yang masing-masing hak milik alas tanah tersebut letaknya di desa Mata Hoalu Kecamatan Lambuya Kab. Kendari (sesuai yang tercantum dalam masingmasing sertifikat), namun setelah terjadi pemekaran desa dan Kabupaten, maka letak tanah tersebut menjadi desa Wonua hoa Kecamatan Lambuya Kabupaten Konawe, yang rinciannya adalah sebagai berikut : Adapun Saat ini luas dan batas-batasnya sebagaimana yang dikuasai Tergugat I (Kesatu) seluas 100x100 m (10.000m2), yaitu dengan batas-batas, sebagai berikut: Yang selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai bagian dari tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I (Kesatu); Adapun Saat ini Iuas dan batas-batasnya sebagaimana yang dikuasai Tergugat H (Kedua) dan Tergugat III (Ketiga) dari seluas 100x100 m (10.000m2) Hak Atas Tanah Milik Penggugat, rinciannya sebagai berikut: Yang selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai bagian dari tanah sengketa yang dikuasai oleh Tergugat II (Kedua) dan Tergugat III (Ketiga); Adapun Saat ini luas dan batas-batasnya sebagaimana yang dikuasai Tergugat III (Ketiga) dan Tergugat IV (Keempat) dari seluas 100x100 m2 (10.000m) Hak Atas Tanah Milk Penggugat, rinciannya sebagai berikut: Adalah sah seluruhnya milik Penggugat; 3. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa yang dikuasai Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, tanpa alasan yang sah berdasar hukum adalah tidak sah menurut hukum; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.766.000 (dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2018/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2018/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 2/Pdt.G/2018/ PN.Unh
Statistik8837