- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 3731/PID.SUS/2019/PN MDN TANGGAL 12 MARET 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA PENDI LUBIS ALIAS PENDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1 (SATU) BUAH DOMPET KECIL MOTIF BUNGA YANG DI DALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SABU, 6 (ENAM) PLASTIK KLIP KOSONG UKURAN KECIL, 1 (SATU) BUAH PIPET MINUMAN YANG SALAH SATU UJUNGNYA DIRUNCINGKAN, 1 (SATU) BUAH PIPET MINUMAN YANG DI DALAMNYA DIMASUKKAN BATANG LIDI DAN UJUNG PIPETNYA DIRUNCINGKAN, DAN 1 (SATU) BUAH CELANA PANJANG MERK 2000 JEANS WARNA BIRU DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, UANG SEBESAR RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DALAM PECAHAN UANG RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 5 (LIMA) LEMBAR DIRAMPAS UNTUK NEGARA;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500.00,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Bading dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 3731/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 12 Maret 2020 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Pendi Lubis Alias Pendi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik klip kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah pipet minuman yang salah satu ujungnya diruncingkan, 1 (satu) buah pipet minuman yang di dalamnya dimasukkan batang lidi dan ujung pipetnya diruncingkan, dan 1 (satu) buah celana panjang merk 2000 jeans warna biru dirampas untuk dimusnahkan, uang sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan uang Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dirampas untuk Negara;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 711/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 711/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Braroziduhu Waruwu, Ardy Djohan |
Panitera | Irwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 711/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 711/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1028 K/PID.SUS/2021
Banding : 711/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2615