- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 21 Mei 2019 Nomor. 22/Pid.Sus./2019/PN.Jap. yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa MIKHEL YANADI, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT JAYAPURA Nomor 59/PID.SUS/2019/PT JAP |
|
Nomor | 59/PID.SUS/2019/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata.. |
Hakim Anggota | Brisjuaedi, Ira Satiawati |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil yang dibalut plak ban warna hitam yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu; - 1 (satu) set alat hisap / bong dari botol Larutan Cap Kaki Tiga; - 1(satu) buah tas pinggang warna hitam merk CARTENZ TACTICAL; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- ( Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/PID.SUS/2019/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 59/PID.SUS/2019/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3902 K/Pid.Sus/2019
Banding : 59/PID.SUS/2019/PT JAP
Statistik12255