Putusan PTUN SURABAYA Nomor 143/G/2016/PTUN.SBY |
|
Nomor | 143/G/2016/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - I Nyoman Harnanta |
Hakim Anggota | Hari Hartomo Setyo Nugroho, - Muhammad Ilham |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ----------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya ;----------------DALAM POKOK SENGKETA ;--------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak MilikNomor : 1029/Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. : 212 tanggal 27 Mei 1996, sepanjang luas 700 m yang secara administrasi diakui Para Penggugat seluas 1222 m2 (seribu dua ratus dua puluh dua meter persegi), yang diterbitkan pada tanggal 17 ? 06 ? 1996, tertulis atas nama Nyonya Ribawani ;--------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak MilikNomor : 1029/Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Propinsi Jawa Timur, Surat Ukur No. : 212 tanggal 27 Mei 1996, sepanjang luas 700 m yang secara administrasi diakui Para Penggugat seluas 1222 m2 (seribu dua ratus dua puluh dua meter persegi), yang diterbitkan pada tanggal 17 ? 06 ? 1996, tertulis atas nama Nyonya Ribawani ;-------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugatdan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesarRp. 3.908.000,-(tiga juta sembilan ratus delapan ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/G/2016/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 143/G/2016/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 481 K/TUN/2017
Pertama : 143/G/2016/PTUN.SBY
Banding : 89/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik9569