Putusan PN PEKANBARU Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Editerial |
Hakim Anggota | Yuzaida, Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Burhanuddin, S.Pi Bin M. Rafik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Burhanuddin, S.Pi Bin M. Rafik terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Burhanuddin, S.Pi Bin M. Rafik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun serta denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1) 1 (satu) copy bundel Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I No. 2/ PERMEN-KP/2013 tanggal 21 Pebruari 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan beserta lampirannya ;2) 1 (satu) bundel copy peraturan Menteri Keuangan R.I No. 81/PMK.05/2012 tanggal 1 Juni 2013 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga ;3) 1 (satu) copy bundel Surat Keputusan Direktur jenderal Perikanan tangkap No. 37/KEP-DJPT/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Usaha Mina Perdesaan Bidang Perikanan Tangkap Tahun 2013 beserta lampirannya ;4) 1 (satu) bundel copy Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Riau (03) No. 902/ BPT/APBN/IV/SK-91.6 tanggal 1 April 2013 tentang Penunjukan Tim Pembina Propinsi, Tim Teknis Kabupaten/Kota dan Tenaga Pendamping Kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Di 11 Kabupaten/Kota Satker Dinas Perikanan Dan Kelautan Propinsi Riau (03) APBN Tahun 2013, beserta lampirannya ;5) 1 (satu) bundel SK Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Dan Perikanan Kemterian Kelautan dan Perikanan No. SK 48/ BPSDM/II/2013tanggal 27 Pebruari 2013 beserta lampirannya ;6) 1 (satu) bundel photo dokumentasi dan daftar hadir Peserta Kegiatan Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013 tanggal 21 Mei 2013 ;7) 1 (satu) bundel photo dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2013 tanggal Oktober 2013 ;8) 1 (satu) bundel copy Laporan Kegiatan Penyuluhan Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK) Desember 2013 ;9) 1 (satu) bundel Asli Proposal Permohonan Bantuan Alat Tangkap Ikan T.A 2013 Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat ;10) 1 (satu) bundel copy surat bertulis tangan Rapat Antara DKP Inhil dengan KUB Maju Jaya 2 tanggal 11 Maret 2013 beserta Lampiran Rencana Usaha Bersama (RUB) KUB Maju Jaya 2 dan Realisasi Penyaluran Dana BLM-PUMP Perikanan Tangkap T.A. 2013 Pada KUB Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat Kec. Kateman ;11) 1 (satu) bundel copy Berita Acara Kesepakatan Kesanggupan Nelayan Anggota KUB Penerima BLM Menyisihkan Pendapatan Untuk di Tabung Pada Tabungan KUB tanggal 05 Juli 2013 beserta lampirannya ;12) 1 (satu) lembar copy surat Usulan KUB Maju Jaya 2 Menjadi Oenerima BLM-PUMP ;13) 1 (satu) lembar copy surat Profil Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 ;14) 1 (satu) lembar copy surat Data Produksi, Pendapatan dan Tabungan KUB Calon Penerima BLM-PUMP KUB Maju Jaya 2 ;15) 1 (satu) bundel copy Rencana Usaha Bersama (RUB) KUB Maju Jaya 2 beserta lampiran Absen ; 16) 1 (satu) bundel copy Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Kelauatan dan Perikanan dan KUB Maju Jaya 2 tentang Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (BLM-PUMP) tanpa nomor tanggal 31 Desember 2013 ;17) 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja tanpa nomor dan tanggal antara PPK Satker Pengembangan Usaha Pengkapan Ikan dengan KUB Maju Jaya 2 ;18) 1 (satu) bundel copy Berita Acara Serah Terima Uang Bantuan Langsung Masyarakat Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (BLM-PUMP) tanpa nomor dan tanggal antara PPK Satker Pengembangan Usaha Pengkapan Ikan dengan KUB Maju Jaya 2 ;19) 1 (satu) lembar copy surat Fakta Integritas tanggal 22 Juli 2013 ;20) 1 (satu) lembar copy Kuitansi/Bukti Pembayaran tanpa tanggal ;21) 1 (satu) lembar copy Berita Acara Pembayaran tanpa tanggal ;22) 1 (satu) lembar copy Surat Keterangan Bank No. TBH/4/0080/SKB/2013 tanggal 16 Juli 2013 ; 23) 1 (satu) bundel copy Surat Direktur Jendral Perikanan Tangkap Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan No. ? (tidak terbaca) tanggal 23 September 2013 Pemberitahuan Pencairan Dana PUMP Kab. Indragiri Hilir ;24) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab.Inhil No. 904/DKP-SET/PUMP-PT/XI/2013/1074 tanggal 18 Nopember 2013 ;25) 1 (satu) lembar copy buku tabungan Taplus Kerjasama BNI Cab. Tembilahan An. KUB MAJU JAYA 2 ; 26) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Inhil No. 904/DKP-SET/PUMP-PT/X/2013/928 tanggal 07 Oktober 2013 Desa Bekawan Kec. Mandah Kab. Inhil tanggal 2 April 2014 ;27) 1 (satu) bundel SPJ Dana Bantuan Alat Tangkap Ikan Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat tanggal 27 Nopember 2013 ;28) 1 (satu) bundel copy surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Inhil No.523/DKP-KP/III/2014/316 tanggal 11 Maret 2014 tentang Laporan Hasil Verifikasi Penyalahgunaan Dana BLM-PUMP PT pada KUB Maju Jaya 2 beserta lampirannya.29) Mesin merk YESI 26 PK ;30) Mesin merk DOMPING 1115/24 PK beserta 1 (satu) buah kopleng ;31) Mesin merk DOMPING 1115/26 PK ;32) Mesin 27 PK beserta perlengkapannya yakni 1 (satu) buah kopleng, 1 (satu) buah batang AS, 1 (satu) buah Kelahar dan 1 (satu) buah Kipas ;33) Jaring Gillnet sebanyak 20 (dua puluh piece ;34) 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah semi permanen terbuat dari papan yang diakui milik MARTO ;35) Motor Pompong terbuat dari kayu ukuran 2 GT ;36) Motor Pompong terbuat dari kayu ukuran 2 GT beserta perlengkapannya yakni 1 (satu) buah mesin merk DOMPING, 1 (satu) buah Kopling, 1 (satu) buah batang AS, 1 (satu) buah Kelahar dan 1 (satu) buah Kipas.Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Drh. Urip Sukarno Bin Sudjangi.8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Burhanuddin, S.Pi Bin M. Rafik sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Kasasi : 658 K/PID.SUS/2016
Lainnya : 29/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr
Lainnya : 01/Akta.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pbr
Statistik
Statistik
36
8