- Menyatakan Terdakwa Nuraini, S.Hut, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Nuraini,S.Hut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???korupsi secara bersama-sama??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Memerintahkan Kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera memasukkan ke dalam Kas Keuangan Negara uang sejumlah Rp105.475.818,00 (seratus lima juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) yang diperhitungkan dengan uang sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Pontianak berdasarkan Berita Acara Penitipan tanggal 30 Juli 2018 ;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengembalikan sisa uang titipan kerugian keuangan negara sejumlah Rp144.525.182,00 (seratus empat puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus delapan puluh dua rupiah) yang diperhitungkan dengan uang titipan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Drs. Ermansyah, MPd., bersama-sama Suko Edy, A.Ma., Dedy Apriady,SE, Sariman, S.Sos dan YB. Suryadi sebagaimana Berita Acara Penitipan tanggal 30 Juli 2018;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan tanggal 13 Januari 2014 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 1.01.1.01.01.15.67.002.5.2 tanggal 31 Desember 2014 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 1.01.1.01.01.15.67.002.5.2 tanggal 31 Desember 2014 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 1.01.1.01.01.15.67.002.5.2 tanggal 30 September 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Pontianak No. 3/BPKAD/TAHUN 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 001/KEP/TAHUN 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 019/KEP/TAHUN 2015 tanggal 8 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Staf Administrasi dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 004 TAHUN 2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 058 TAHUN 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penunjukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak No. 057 TAHUN 2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Pontianak (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Walikota Pontianak No. 4/BPKAD/TAHUN 2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Pejabat yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dan Atasan Langsung Bendahara dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kota Pontianak No. 1111/KEP/TAHUN 2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Lembaga PAUD Kota Pontianak sebagai penerima bantuan Alat Peraga Edukatif TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas Kota Pontianak No. 1112/KEP/TAHUN 2015 tanggal 1 Desember 2015 tentang Penetapan Lembaga PAUD Kota Pontianak sebagai penerima bantuan Alat Peraga Edukatif TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) eksemplar Katalog Alat Permainan Edukatif (APE) yang diterbitkan oleh PT. SENTRA KRIYA EDUKASI (Asli).
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Pengadaan Langsung No. 003/PBJ-DISDIK/APE-PKK/2015 tanggal 6 November 2015 untuk Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD PKK Penunjang Sarana Pembelajaran PAUD (Fotocopy).
- 1 (satu) bundel dokumen pengadaan Pengadaan Langsung No. 003/PBJ-DISDIK/APE-MDR/2015 tanggal 6 November 2015 untuk Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD Mandiri Penunjang Sarana Pembelajaran PAUD (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja No. 027/1200/PNFI/2015 tanggal 16 November 2015 Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD Mandiri TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Kerja No. 027/1198/PNFI/2015 tanggal 16 November 2015 Pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD PKK TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Pesanan (SP) No. 027/1201/PNFI/2015 paket pekerjaan pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD mandiri, berikut lampirannya (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Pesanan (SP) No. 027/1198/PNFI/2015 paket pekerjaan pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD PKK, berikut lampirannya (Fotocopy).
- 6 (enam) lembar Surat Serah Terima Barang dari PT. SENTRA KRIYA EDUKASI Klaten kepada SARIMAN beserta lampirannya berupa Surat Serah Terima Barang (Fotocopy).
- 2 (dua) rangkap Invoice No. 09/Inv-ADM/GME/II/2016 tanggal 4 Februari 2016 dari PT. GURU MAINAN EDUKATIF kepada PT. SENTRA KRIYA EDUKASI Klaten (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Purchase Order No. 266/Pro-SKE/XII/2015 tanggal 21 Desember 2015 dari PT. SENTRA KRIYA EDUKASI kepada PT. GURU MAINAN EDUKATIF (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 9917/SP2D/LS/14090111.01.01/2015 tanggal 18 Desember 2015 beserta lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2015, Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 027/1032/PNFI/2015 tanggal 15 Desember 2015, Berita Acara Serah Terima Barang No. 027/1032.1/PNFI/2015 tanggal 15 Desember 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) berkas Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 9915/SP2D/LS/14090111.01.01/2015 tanggal 18 Desember 2015 beserta lampirannya antara lain berupa Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 15 Desember 2015 dan Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 027/1032/PNFI/2015 tanggal 15 Desember 2015 (Fotocopy).
- 15 (lima belas) rangkap Berita Acara Serah Terima Alat Peraga Edukatif untuk lembaga PAUD Kota Pontianak Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 30 (tiga puluh) rangkap Berita Acara Serah Terima Alat Peraga Edukatif untuk lembaga PAUD Kota Pontianak Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas No. ST-UMUM/13/ITKO/2016 tanggal 2 Mei 2016 untuk melakukan verifikasi terhadap pengadaan Alat Peraga Edukatif (APE) kelembagaan kegiatan belajar mengajar untuk lembaga PAUD Bidang PNFI Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar Surat Pelimpahan Tugas oleh SITI RITA MAHARANI, SE. ME kepada SABRUN JAMIL, S.AP tanggal 6 Mei 2016 (Fotocopy).
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Alat Peraga Edukatif (APE) untuk lembaga PAUD Kota Pontianak Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 027/1200/PNFI/2015 tanggal 16 November 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Fisik Alat Peraga Edukatif (APE) untuk lembaga PAUD Kota Pontianak Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal Dinas Pendidikan Kota Pontianak TA. 2015 sesuai dengan Surat Perintah Kerja No. 027/1198/PNFI/2015 tanggal 16 November 2015 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Salinan Akta Berita Acara Rapat No. 682 tanggal 31 Desember 2014 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SENTRA KRIYA EDUKASI No. 02 tanggal 03 Januari 2014 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) No. 639/W/SA/A/XI.11/2015 tanggal 26 November 2015 yang diberikan kepada PT. GURU MAINAN EDUKATIF berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2016 diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Industri Kementerian Perindustrian RI (Asli).
- 1 (satu) rangkap sertifikat No. PCS 00426.02 tanggal 10 November 2015 yang diberikan kepada PT. GURU MAINAN EDUKATIF diterbitkan oleh SUCOFINDO (Asli).
- 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-05999.AH.01.01. Tahun 2014 tanggal 12 Februari 2014 tentang pengesahan badan hukum perseroan PT. SENTRA KRIYA EDUKASI beserta lampirannya (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Akta Pembubaran Perseroan Komanditer CV. ESTETIKA ABADI tanggal 21 Februari 2017 No. 77 (Asli).
- 1 (satu) rangkap Akta Perseroan Komanditer CV. ESTETIKA ABADI tanggal 14 Februari 2013 No. 51 (Asli).
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan No. 030/Dir-IP/V/2018 tanggal 23 Mei 2018 (Asli).
- 1 (satu) berkas Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-20321.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 23 April 2008 tentang persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan beserta lampirannya (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. 821.2.3/201/BKD-M/2014 tanggal 05 September 2014 tentang pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak atas nama Drs. ERMANSYAH (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar Kutipan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat No. 821.12/231/Peg tanggal 1 November 1984 atas nama Drs. ERMANSYAH (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. 821.2.24/23/BKD-M/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak atas nama Drs. ERMANSYAH (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Barat No. 100/CAP/P tanggal 30 November 1982 (Fotocopy).
- 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Walikota Pontianak No. 821.2.24/242/BKD-M/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang pengangkatan dalam jabatan Struktural Eselon IV dilingkungan Pemerintah Kota Pontianak atas nama SUKO EDY, A.Ma. (Fotocopy).
- Alat Peraga Edukatif (APE) bagi PAUD mandiri dengan rincian barang sebagai berikut :
- 1 (satu) set berhitung boneka.
- 1 (satu) set berhitung buah.
- 1 (satu) set menara gelang.
- 1 (satu) set alat bermain pasir dan air.
- 1 (satu) set bola dengan berbagai ukuran.
- 1 (satu) set lempar gelang.
- 1 (satu) set alat untuk bermain playdoch.
- 1 (satu) set tali sepatu.
- 1 (satu) set kotak merjan besar.
- 20 (dua puluh) set Paket ATS Ekonomi.
- 1 (satu) paket bermain kreatif I yang terdiri dari beberapa alat permainan.
- 1 (satu) paket bermain area balok dari kayu yang terdiri dari beberapa alat permainan.
- Alat Peraga Edukatif (APE) bagi PAUD PKK dengan rincian barang sebagai berikut:
- 1 (satu) set poster atau chart.
- 1 (satu) set puzzle agama.
- 1 (satu) set maket rumah ibadah 5 (lima) buah terdiri dari : gereja, pura, vihara, masjid dan klenteng.
- 1 (satu) set puzzle huruf.
- 1 (satu) set boneka tangan.
- 1 (satu) set papan geometri.
- 1 (satu) set papan pasak geometri.
- 1 (satu) set puzzle geometri.
- 1 (satu) set menara kunci bentuk geometri.
- 1 (satu) set kubus angka.
- 1 (satu) set berhitung boneka.
- 1 (satu) set berhitung buah.
- 1 (satu) set papan pasak bertingkat.
- 1 (satu) set menara gelang.
- 1 (satu) set puzzle 2 dimensi 4 s/d 20 potong.
- 1 (satu) set puzzle 3 dimensi 3 s/d 8 potong.
- 1 (satu) set jam.
- 1 (satu) set balok rambu lalu lintas.
- 1 (satu) set kaca pembesar.
- 1 (satu) set alat bermain pasir dan air.
- 1 (satu) set bola dengan berbagai ukuran.
- 1 (satu) set lempar gelang.
- 1 (satu) set Bowling.
- 1 (satu) set alat untuk bermain playdoch.
- 1 (satu) set tali sepatu.
- 1 (satu) set kotak merjan besar.
- 1 (satu) paket bermain kreatif I, yang terdiri dari beberapa alat permainan.
- 1 (satu) paket alat bermain area balok dari kayu yang terdiri dari beberapa alat permainan ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bhudi Kuswanto, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Digunakan dalam perkara lain, dalam perkara atas nama Suko Edy, A.Ma., Dedy Apriady ,SE., Sariman, S.Sos dan Terdakwa Y.B. Suryadi; 10.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Statistik2070