Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 164/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rina Sulastri Jennywati |
Hakim Anggota | Yanti Suryani, Anggalanton B. Manalu |
Panitera | Herman Siregar, S.kom |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat V untuk seluruhnyaDALAM KONPENSIDALAM REKONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Penggugat dan Tergugat-I, Tergugat-II,Tergugat-III dan Tergugat-IV adalah ahliwaris dari Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS, dan oleh karena Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS sudah meninggal dunia, maka secara hukum, objek sengketa adalah merupakan harta peninggalan Alm. CEKI SEMBIRING DEPARI dan Alm. EMI Br BARUS yang jatuh kepada ahliwarisnya, yakni Penggugat dan Tergugat-I,Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV;3. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran 39.90 M x 191.95 M dan 41,42 M x 174 M atau seluas +7.429 M, berikut bangunan rumah yang ada diatasnya dengan ukuran 13 M x 20 Meter beserta bangunan kios ukuran 5 M x 7 Meter yang terletak di Dusun-III Kampung Tengah, Desa Biru-Biru, Kec. Biru-Biru, Kab. Deli Serdang, tanah mana diperolehnya dari Suguhan (Pembagian) Kepala Desa tahun 1950, dengan batas-batas sebagai berikut; -Utara dengan Tanah Naisai Br Ginting ukuran 41,42 M -Selatan dengan Jalan Umum Rumah Gerat ukuran 39,90 M -Timur dengan Tanah Alm. Piai Br Ginting ukuran ?????????..??????. 191,95 M -Barat dengan Tanah Junaidi Ginting ukuran ?????????. 174 M merupakan budel waris yang belum dibagi kepada ahliwarisnya4. Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang mengurus penerbitan surat-surat tanah, menguasai, mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat-V adalah Perbuatan Melawan Hukum;5. Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-V dan orang lain yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat, dalam keadaaan baik, untuk ditetapkan sebagai budel waris yang belum dibagi ahliwarisnya;6. Menyatakan Surat Keterangan/Pernyataan Warisan tanggal 10 Juli 2003 dan Surat Keterangan/ Pengakuan No. 593/02/SK/VII/2003 tanggal 10 Juli 2003, yang dibenarkan/Disetujui oleh Kepala Desa Biru-Biru dan telah di catat di Kantor Camat Biru-biru No:593/36/BB/X/2003 tanggal 24 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh Tergugat-VI, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan segala surat-surat yang terbit berdasarkan Surat tersebut berupa surat Ganti Rugi No. 593.3348/26/2013 tanggal 2 Agustus 2013 an JUNEIDI GINTING (ic. Tergugat-V) dan Surat Keterangan Tanah Nomor: 593/02/SK/II/2017 yang disaksikan oleh Tergugat I, yang dibuat/disetujui/diketahui oleh Kepala Desa Biru biru (ic Tergugat VI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, dan Tergugat-VI untuk taat dan patuh terhadap putusan perkara ini;9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp Rp 6.016.000,00 (Enam Juta enam belas ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | ------ |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik3940