Putusan PN SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 83/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Gatot Susanto, Agoes Trijadi |
Panitera | Meylina Dwijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SRI HARJONO, SH M.Acc Bin R. SASTRO TARUNO tersebut di atas secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider;2. Membebaskan Terdakwa SRI HARJONO, SH M.Acc Bin R. SASTRO TARUNO tersebut diatas dari dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum.3. Menyatakan Terdakwa SRI HARJONO, SH M.Acc Bin R. SASTRO TARUNO tersebut diatas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :Seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara Supriyadi.Spd.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pid.Sus-TPK/2015/PT SMG
Pertama : 83/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg
Statistik6725