Putusan PT SEMARANG Nomor 120/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 120/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Suroso |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, I Wayan Kota |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding oleh Penggugat/Pembanding ;-------------? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Magelang nomor : 35/Pdt.G/2013/PN Mgl tanggal 11 Nopember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI ;Dalam Konpensi : ----------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------------- - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima ;--Dalam Pokok Perkara ;--------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------Dalam Rekonpensi :-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;------------------2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi adalah Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi yang beritikad baik ;-----------3. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 117/PK-UKM.TL /MGL/2012 jo. Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 117/Add-PK-UKM.TL/MGL/2012 jo. Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor 004/Add-PK-KUK..FL.TL/MGL/2013;------------------------------------------------------------------4. Menyatakan berdasarkan hukum Tergugat Rekonpensi (Penggugat Konpensi) telah cidera janji / wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 117/PK-UKM.TL /MGL/2012 jo. Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor 117/Add-PK-UKM.TL/MGL/2012 jo. Perubahan Kedua Perjanjian Kredit Nomor 004/Add-PK-KUK..FL.TL/MGL/2013;----------------5. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1288 / 2012, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 121 / 2012 tanggal 02 Maret 2012 yang dibuat dihadapan/oleh ANNA MARWIATI,SH., M.Hum selaku Notaris/PPAT Kota Magelang terhadap SHM Nomor 3955 / Grabag, dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 1195 / 2012, yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 155 / 2012 tanggal 22 Maret 2012 yang dibuat dihadapan/oleh ANNA MARWIATI,SH., M.Hum selaku Notaris/PPAT Kota Magelang terhadap SHM Nomor 1705 / Krincing;-------6. Menyatakan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum bahwa lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat Konpensi atas permohonan Tergugat Konpensi atas Obyek Sengketa (obyek Hak Tanggungan);------------------------------------------------------------------------------Dalam Konpensi dan Rekonpensi :----------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 120/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 35/Pdt.G/2013/PN Mgl
Statistik8448