Putusan PT DENPASAR Nomor 29/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 29/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yoman Gede Wirya |
Hakim Anggota | H. Gunawan Gusmo, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | -- M E N G A D I L I -------- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat I ; ---DALAM EKSEPSI :--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 346 /Pdt.G/2014/ PN.Dps tanggal 23 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;--------DALAM POKOK PERKARA :--- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 346 /Pdt.G/ 2014/PN.Dps tanggal 23 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ----- DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Terbanding / Penggugat untuk sebagian ; ------------------2. Menyatakan Terbanding / Penggugat ahli waris yang sah dari I Jedog (almarhum) ; -----3. Menolak gugatan Terbanding / Penggugat selain dan selebihnya ; ----------------4. Menghukum Terbanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 29/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 604 K/Pdt/2016
Pertama : 346 / Pdt.G / 2014 / PNDps.
Peninjauan Kembali : 929 PK/Pdt/2019
Banding : 29/PDT/2015/PT DPS
Statistik4855