- Menyatakan terdakwa INDAH PUTRI YANA Pgl INDAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menjual Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama: 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket berisikan Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan total berat bersih 0.61 (nol koma enam puluh satu) gram. Kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 0.03 (nol koma nol tiga) gram, sehingga sisa berat bersih keseluruhan menjadi 0.58 (nol koma lima puluh delapan) gram.
- 2 (dua) buah plastik klip warna bening
- 1 (satu) buah kotak permen mentos warna hijau
- 1 (satu) buah kaleng rokok merk surya gudang garam warna merah hitam
- 1 (satu) buah kaca pirek warna bening
- 1 (satu) buah kotak permen xilytol warna ungu
- 1 (satu) buah bong botol plastik cocacola
- 1 (satu) unit handphone OPPO warna gold putih
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi warna gold putih
- Uang tunai sejumlah Rp 1.820.000
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 171/Pid.Sus/2018/PN LBB |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2018/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Inta Nike Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara RIDO SAPUTRA Pgl EDO6 6.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2018/PN LBB
Statistik655