Putusan PN JAMBI Nomor 703/Pid.B/2012/PN.JBI |
|
Nomor | 703/Pid.B/2012/PN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nelson Sitanggang |
Hakim Anggota | Adrianus Agung Putrantono, Dahlia Panjaitan |
Panitera | Sudihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa terdakwa IBNU WIJAYA BIN UMAR yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa ijin pengangkutan melakukan PENGAKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK; ----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBNU WIJAYA BIN UMAR dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; ------------- 3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------- 2 ( dua ) drum tangki duduk terbuat dari besi yang berisikan 420 ( empat ratus dua puluh ) liter BBM jenis bensin ; -------------------------------------------- 2 ( dua ) buah gallon yang terbuat dari bahan plastic yang berisikan 80 ( delapan puluh ) liter minyak solar ; ---------------------------------------------------- 1 ( satu ) unit mobil merek Suzuki Carrry jenis Minibus warna kuning No.Pol BG. 5229 AB ; --------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) lembar STNK mobil merek SUZUKI Carry jenis Minibus warna kuning No.Pol. BG. 5229 AB ; ---------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------- - 31 -Sedangkan ; ------------------------------------------------------------------------------------- 1 ( satu ) bundel surat keterangan dari BFI Finance ; -------------------------- - 1 ( satu ) lembar surat keterangan usaha an Ibnu Wijaya Bin Umar dari Kantor Kelurahan Tanjung Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi;Tetap terlampir dalam berkas perkara; --------------------------------------------------4. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 703/Pid.B/2012/PN.JBI
Statistik395