Putusan DILMILTAMA Nomor 4-K/PMU/BDG/AL/III/2016 |
|
Nomor | 4-K/PMU/BDG/AL/III/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Mulyono |
Hakim Anggota | Laksma Tni Bambang Angkoso W., Marsma Tni Bambang Aribowo |
Panitera | Mayor Chk Karsedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH LETKOL LAUT (P) MUHAMMAD RASYIDIN NRP 10132/P. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 29-K/PMT-II/AL/XII/2015 TANGGAL 17 MARET 2016, SEKEDAR MENGENAI PIDANA POKOKNYA SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA NOMOR 29-K/PMT-II/AL/XII/2015 TANGGAL 17 MARET 2016 UNTUK SELEBIHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN RESMI PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA KEPALA PENGADILAN MILITER TINGGI II JAKARTA. |
Catatan Amar | Memperbaiki putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 29-K/PMT-II/AL/XII/2015 tanggal 17 Maret 2016, sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/MIL/2016
Banding : 4-K/PMU/BDG/AL/III/2016
Pertama : 29-K/PMT-II/AL/XII/2015
Statistik1480