- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUWUK NOMOR 71/PDT.G/2019/PN LWK TANGGAL 30 APRIL 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI DAN TURUT TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HUKUMNYA, OBYEK SENGKETA BERUPA LAHAN YANG TERLETAK DI WILAYAH TONI MOSONI SELAMAT PAGI KABUPATEN BANGGAI TIDAK JELAS BATAS-BATASNYA SEHINGGA GUGATAN PENGGUGAT CACAT DARI SEGI OBYEKNYA.
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJKE VERKLAARD)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 71/Pdt.G/2019/PN Lwk tanggal 30 April 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menerima eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukumnya, obyek sengketa berupa lahan yang terletak di wilayah Toni Mosoni Selamat Pagi Kabupaten Banggai tidak jelas batas-batasnya sehingga gugatan Penggugat cacat dari segi obyeknya.
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)
Putusan PT PALU Nomor 34/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 34/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Matheus Samiaji |
Hakim Anggota | Dahlan Sinaga, Brtahsin |
Panitera | - Zainal Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KOVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara; DALAM REKONPENSI : DALAM KONVENSI dan REKONVENSI : Menghukum Terbanding semula Penggugat Kovensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 34/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1645 K/Pdt/2021
Banding : 34/PDT/2020/PT PAL
Statistik12483