- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi sebagian;
- Menetapkan M. Ali bin Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 1987 karena sakit tua, dengan meninggalkan ahli waris:
- Siti Ruhama binti Ahmad (isteri),
- Nasrumi binti Ali (anak perempuan kandung), dan
- Muhammad bin Ali (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Muhammad bin Ali telah meninggal dunia pada tahun 1998 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris:
- Zuriati binti Rasyid (isteri),
- Jumilal Musri (anak laki-laki kandung), dan
- Siti Rohama bin Ahmad (ibu kandung);
- Menetapkan Siti Rohama bin Ahmad telah meninggal dunia pada tahun 2001 karena sakit tua, dengan meninggalkan ahli waris:
- Nasrumi binti Ali (anak perempuan kandung), dan
- Jumilal Musri bin Muhammad (cucu laki-laki dari anak laki-laki kandung);
- Menetapkan Nasrumi binti M. Ali sebagai Pewaris telah meninggal dunia pada tahun 2019 karena sakit, dengan meninggalkan ahli waris:
- Marzuki bin Asyek (suami/Tergugat), dan
- Jumilal Musri bin Muhammad (anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung/Penggugat);
- Menetapkan obyek sengketa harta peninggalan Nasrumi binti M. Ali berupa:
- 1 (satu) petak tanah dan 2 (dua) unit rumah panggung terletak di Gampong Lamseunong, Kec. Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 1000 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan Gampong dan tanah Zulkifli ukuran 10 M + 8.50 M + 16 M,
- Selatan berbatas dengan jalan Gampong ukuran 20.40 M,
- Timur berbatas dengan perkarangan Zulkifli dan rumah Alawiyah ukuran 34 M,
- Barat berbatas dengan jalan Gampong dengan ukuran 14.60 M + 25.90 M + 4.50 M;
- 1 (satu) petak tanah sawah, terletak di Gampong Aron Bak Buloh, Kecamatan Kuta Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 1.600 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan sawah Razali /M. Asyek (dahulu), sekarang dengan Jalan Gampung ukuran + 32.20 M + + 5 M,
- Selatan dengan tanah kebun M. Asyek / Zulkifli (dahulu) sekarang Sawah Nasrumi/Marzuki (bjek 06.06) ukuran + 23.10 M + + 5 M,
- Timur dengan kebun Hasbi Hamid (dahulu), sekarang dengan Jalan Gampung ukuran + 25 M + + 5.30 M,
- Barat dengan tanah sawah Nur Fuadi ukuran + 37.30 M;
- 1/2 (setengah) petak tanah kebun Lagang, terletak di Gampong Aron Bak Buloh, Kecamatan Kuta Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 600 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan tanah Jumilal Musri dengan ukuran + 69.50 M,
- Selatan dengan kebun Tgk. Budi dengan ukuran + 70 M,
- Timur dengan pematang sawah (dahulu) sekarang jalan Gampung dengan ukuran + 16.30 M,
- Barat dengan tanah Kebun Hasbi Hamid dengan ukuran + 14.50 M
- 1 (satu) petak tanah kebun Rumbia, terletak di Gampong Lam Sabang, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 660 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan tanah rumbia Agam Daud/M. Yusuf dengan ukuran 5.50 M + 13.60 M
- Selatan dengan tanah Agam Lam Sabang/M. Kaoi, dengan ukuran 16..60 M
- Timur dengan tanah kebun Yahya Syech/Musa Syech dengan ukuran 14.10 + 16.50 M dan 28 M
- Barat dengan tanah sawah Halimah/ Abdurrahman/M. Yusuf, Safrizal dengan ukuran 21.20 M + 2.70 M + 5.5 M + 3.40 M + 3.60 M + 13.20 M
- 1 (satu) petak tanah kebun di Gampong Lam Senong, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 200 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan jalan setapak ukuran 14. 40 M,
- Selatan berbatas dengan tanah rumah Mahdi ukuran 12. 80 M,
- Timur berbatas dengan tanah rumah Rusdi Daud ukuran 27.50 M,
- Barat berbatas dengan tanah rumah Zainon ukuran 27.80 M
- Menetapkan Akta Hibah No. 91/2012 tanggal 29 Juni 2012 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menetapkan obyek sengketa berupa:
- 1 (satu) petak tanah sawah Leupeun, terletak di Gampong Aron Bak Buloh, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 350 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan sawah Muhmmad Lam Seunong sekarang dengan sawah Nasrumi dan Marzuki, ukuran + 23.80 M,
- Selatan dengan Jurong ukuran + 16. 50 M,
- Timur dengan jurong + 24.90 M,
- Barat dengan sawah Wahana/Wa Nabet Cot Raya ukuran + 22.90 M, + + 4.30 M, + 5 M;
- 1(satu) petak tanah kebun Cot Pocot, terletak di Gampong Lam Seunong, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 840 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan saluran irigasi ukuran 32.40 M,
- Selatan berbatas dengan kebun Muhammad Asyek ukuran 34.50 M,
- Timur berbatas dengan Kebun Zainun/Hasan ukuran 28 M,
- Barat berbatas dengan irigasi ukuran 30. 80 M;
- 1 (satu) petak tanah sawah Cot Rubek, terletak di Gampong Lam Seunong, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 1000 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan sawah M. Ali Cut Puteh ukuran 39.50 M,
- Selatan berbatas dengan sawah alm. Hasbi Ibrahim ukuran 40 M,
- Timur berbatas dengan sawah Nurdin Hasyim ukuran 24 M,
- Barat berbatas dengan sawah H. Waisol ukuran 22. 70 M;
- 7 (tujuh) petak kebun di Gampong Saree Aceh, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, luas + 1 Ha, dengan batas:
- Utara berbatas dengan tanah garapan Nurbaiti,
- Selatan berbatas dengan jalan,
- Timur berbatas dengan tanah M. Kaoy,
- Barat berbatas dengan Jalan;
- 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Gampong Lam Seunong, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 200 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan irigasi ukuran 13.80 M2;
- Selata berbatasan dengan irigasi ukuran 13 M2;
- Timur berbatasan dengan saluran irigasi ukuran 13.80 M2 + 15.50 M2;
- Barat berbatasan dengan sawah Nur Aini ukuran 33;
- 1 (satu) petak tanah sawah terletak di Gampong Bak Buloh, Kecamatan Kota Baro, Kab. Aceh Besar, luas + 882 M2, dengan batas sebagai berikut:
- Utara dengan Jalan Umum Pedesaan ukuran + 23 M,
- Selatan dengan sawah Jamilal Musri; ukuran + 21 M,
- Timur dengan saluran irigasi; ukuran + 50.40 M,
- Barat dengan sawah M. Danil + 49.10 M;
- 1 (satu) unit Honda Supra Fit Tahun 2008, BL 6148 LI seharga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), yang saat ini dalam penguasaan Tergugat;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Nasrumi binti M. Ali adalah sebagai berikut:
- Marzuki bin Asyek (suami/Tergugat) memperoleh bagian atau 50% dari harta peninggalan Nasrumi;
- Jumilal Musri bin Muhammad (anak laki-laki saudara laki-laki sekandung/Penggugat) memperoleh sisa dari bagian yang telah diambil oleh Tergugat (suami) yaitu bagian atau 50% dari harta peninggalan Nasrumi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya, untuk membagi harta peninggalan Nasrumi binti M. Ali yang tersebut pada diktum nomor 7 dan 8 diatas, serta menyerahkan kepada para ahli waris Nasrumi binti M. Ali sesuai dengan hak bagiannya sebagaimana diktum nomor 9, apabila tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 13.776.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 293/Pdt.G/2019/MS.Jth |
|
Nomor | 293/Pdt.G/2019/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sybr Hakim Anggota Putri Munawarah, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: Salichin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Adalah harta bawaan Nasrumi binti M. Ali yang belum dibagi waris; Adalah harta bersama antara pewaris (Nasrumi binti M. Ali) dengan Marzuki bin Asyek (suami/Tergugat) dan (separuh) dari harta bersama tersebut adalah harta peninggalan Nasrumi binti M. Ali, yang belum dibagi waris Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pdt.G/2019/MS.Jth
Statistik13022