Putusan PN MAJENE Nomor 83/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2015/PN.Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | menyalahgunakanNarkotikagolonganIbagidirisendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Mohammad Fauzi Salam, Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM / PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 2 (DUA) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ILHAM MOCHTAR Alias ILO Bin Alm MUCHTAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) buah plastik bening berisi Kristal bening dengan berat Netto 1,05 gram milik Musmualim Alias Masda Bin Ince Bahtiar Ibrahim;- 1 (satu) buah sachet plastik bening kosong Musmualim Alias masda Bin Ince Bahtiar Ibrahim;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna merah hitam milik Musmualim Alias masda Bin Ince Bahtiar Ibrahim;- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam putih milik Musmualim Alias masda Bin Ince Bahtiar Ibrahim;- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) Musmualim Alias masda Bin Ince Bahtiar Ibrahim;- 1 (satu) buah sepeda motor merk Yamah Bison warna putih No. Pol DD 2094 QF milik Ilham Muchtar Alias Ilo Bin (alm) Muchtar Lamanca dengan kunci kontak dan tanpa STNK;- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru/abu-abu milik Ilham Muchtar Alias Ilo Bin (alm Muchtar Lamanca;Dipergunakan dalam perkara Nomor 84/Pid.Sus/2015/PN.MJN atas nama MUSMUALIM ALIAS MASDA BIN ALM INCE BAHTIAR IBRAHIM;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2015/PN.Mjn.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2015/PN.Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2015/PN.Mjn
Statistik7721