Putusan PN PADANG Nomor 14/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 14/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Syukri |
Hakim Anggota | Rustan Sinaga, Mangaraja Manurung |
Panitera | S. Sos, Sri Hartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;DALAM POKOK PERKARA;1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak Penggugat mengajukan pindah hombase dari STIA LPPN:3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa Kekurangan Upah sejak Tahun 2011 s.d 2015, THR yang belum dibayarkan untuk Tahun 2013,2014 dan 2015, uang penghargaan masa kerja dan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan Rp.82.830.000,00 dengan perincian sebagai berikut :a. Kekurangan Upah sejak Januari Tahun 2011 s.d September 2015 sebesar Rp. 70.275.000.00b. THR yang belum dibayarkan untuk Tahun 2013,2014 dan 2015 sebesar Rp. 4,505,000.00 - Uang Penghargaan masa kerja dan penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar Rp.8.050.000,00Jumlah keseluruhan hak hak Penggugat sebesar Rp.82,830,000,00 (Delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan biaya Perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.316.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 71 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 14/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Pdg
Statistik9726