Putusan PT PADANG Nomor 26/PID.SUS-LH/2018/PT PDG |
|
Nomor | 26/PID.SUS-LH/2018/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Tsir Simanjuntak, Haris Munandar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I-Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;-Mengubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 126/Pid.Sus-LH/2017/PN Lbb. Tanggal 15 Februari 2018, sehingga amar selengkapnya berbunyi:1.Menyatakan Terdakwa JEIFIL ESA, S.Si, alias JE BIN AFNIWIRMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan barang bukti berupa: ?5 (lima) ekor satwa liar jenis malu-mau/ kukang (Nycticebus coucang) dalam keadaan hidup, sudah dilepasliarkan dikawasan pelestarian Alam Taman Hutan Raya (Tahura) Bung Hatta di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Berita Acara Pelepasliaran yang terlampir dalam berkas perkara nomor : BP.06/BPPHLHKS/Seksi.II/PPNS-JBI/10/2017, atas nama terdakwa Jeifil Esa, S.Si JE Bin Ir. Afniwirman, tanggal 09 Oktober 2017;?1 (satu) ekor satwa liar jenis malu-malu/ kukang (Nycticebus coucang) telah mati berdasarkan BA Kematian Satwa yang ditanda tangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Saleh. NIP.19620503 198903 1 006 yang terlampir dalam berkas perkara nomor:BP.06/BPPHLHKS/Seksi.II/ PPNS-JBI/10/2017, atas nama terdakwa Jeifil Esa, S.Si JE Bin Ir. Afniwirman, tanggal 09 Oktober 2017; 6.Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS-LH/2018/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS-LH/2018/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1879 K/PID.SUS-LH/2018
Banding : 26/PID.SUS-LH/2018/PT PDG
Statistik480121