Putusan PN SIBOLGA Nomor 311/Pid.B/2018/PN Sbg |
|
Nomor | 311/Pid.B/2018/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Marolop W.p. Bakara, Tetty Siskha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Tamba Arnold Simatupang Alias Nels tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) lembar asli rekening koran BNI TAPLUS periode 1 Juli 2017 sampai 31 Desember 2017 dengan Nomor Rekening 0277484789 atas nama Jannes Maharaja yang diantaranya terdapat transaksi transfer dari rekening 0277484789 atas nama Jannes Maharaja ke rekening 296031008 atas nama Tamba Arnold Simatupang dengan nilai nominal Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);? 1 (satu) lembar asli setoran tunai Bank BNI ke rekening 296031008 atas nama Tamba Arnold Simatupang sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 September 2017;? 1 (satu) lembar asli setoran tunai Bank BNI ke rekening 296031008 atas nama Tamba Arnold Simatupang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 1 Oktober 2017;? 1 (satu) lembar Asli setoran tunai Bank BNI ke rekening 296031008 atas nama Tamba Arnold Simatupang sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2017;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2018/PN Sbg
Lainnya : 409 K/Pid/2019
Banding : 83/Pid/2019/PT MDN
Statistik8312