Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 481/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 481/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Budiono |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Mh . Eris Sudjarwanto |
Panitera | Romli |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM PROVISI :- Menolak permohonan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat I ; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV Rekonpensi (Para Penggugat Rekonpensi) untuk seluruhnya.- Menyatakan Akta No.1 tanggal 6 Juni 2013 tentang Keputusan Pembina Yayasan Perguruan Budhaya yang dibuat oleh Notaris Windy Ayu Anggita, SH (Turut Tergugat I Konpensi), adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.- Menyatakan Surat Keputusan Pendiri/Pembina Sekolah-Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.03/Khusus/B.Pembina/SK/VI/13, tanggal 10 Juni 2013, tentang pengangkatan Sdr.Cornelis Joseph Monteiro (Penggugat II Rekonpensi) sebagai Pengawas adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.- Menyatakan pengangkatan Sdr. Cornelis Joseph Monteiro (Penggugat II Rekonpensi) sebagai Pengawas Yayasan Perguruan Budhaya berdasarkan Akta No.1 tanggal 6 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Windy Ayu Anggita,SH dan Surat Keputusan Pendiri/Pembina Sekolah-Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.03/Khusus/ B.Pendiri/SK/VI/2013, tanggal 10 Juni 2013 tersebut diatas, adalah sah.- Menyatakan Surat Keputusan Pendiri/Pembina Sekolah Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.07/Khusus/B.Pembina/SK/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 tentang pengangkatan Penggugat III Rekonpensi sebagai Anggota Pembina dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gabungan Yayasan Perguruan Budhaya No.46 tanggal 8 April 2014, tentang penegasan atas pengangkatan Penggugat III Rekonpensi sebagai Anggota Pembina yang dibuat oleh Notaris Windy Ayu Anggita,SH,adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.- Menyatakan pengangkatan Sdri.Ancilla Dewi Respati (Penggugat III Rekonpensi) sebagai Anggota Pembina Yayasan Perguruan Budhaya berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/Pembina No.07/Khusus/B.Pembina/SK/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gabungan Yayasan Perguruan Budhaya No.46 tanggal 8 April 2014, dibuat Notaris Windy Ayu Anggita, SH tersebut diatas, adalah sah.- Menyatakan Surat Keputusan Pendiri/Pembina Yayasan Perguruan Budhaya No.012/Khusus/B.Pembina/SK/VII/2013, tanggal 17 Juli 2013, tentang Pemberhentian Sdri.Dr.Pudentia MPSS, MA sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Perguruan Budhaya periode Tahun 2009-2013, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.- Menyatakan pemberhentian Dr.Pudentia Maria Purenti Sri Suniarti, MA (Tergugat Rekonpensi) sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Perguruan Budhaya periode tahun 2009-2013, adalah sah dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan.- Menyatakan Tergugat Rekonpensi (Dr.Pudentia MPSS, MA) telah lalai dan bersalah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pelaksanaan penjualan tanah Bintaro milik Yayasan Perguruan Budhaya dan tidak beritikad baik untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas hasil penjualan tanah tersebut kepada Penggugat I Rekonpensi. - Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat I Rekonpensi, karena disamping telah melalaikan tugas dan kewajibannya untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas hasil penjualan tanah, Tergugat Rekonpensijuga telah menyimpan uang hasil penjualan tanahmilik Penggugat I Rekonpensi tersebut ke rekening pribadi Tergugat Rekonpensidan kemudian didepositokanke atas-nama Tergugat Rekonpensi.- Menyatakan masa kerja Badan Pengurus Sekolah Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya periode Tahun 2009-2013 yang diangkat berdasarkan Akta No.22 tanggal 24 September 2008, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Perguruan Budhaya, yang dibuat oleh Notaris Anita Munaf, SH, telah berakhir demi hukum sejak tanggal 24 September 2013.- Menyatakan Surat Keputusan Pendiri/B.Pembina Sekolah Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.014/Khusus/ B.Pembina/Sk /VII/ 2013, tanggal 17 Juli 2013 tentang pengangkatan Sdr.Drs.Antonius Supardjo, M.Pd sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Pengurus Yayasan Perguruan Budhaya, adalah sah dan berkekuatan hukum.- Menyatakan Surat Keputusan Pendiri/B.Pembina Sekolah Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.17/Khusus/B.Pembina/SK/XI/2013, tanggal 1 November 2013, tentang Pengangkatan Anggota-Anggota Badan Pengurus Yayasan Perguruan Budhaya periode tahun 2013-2018 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gabungan Yayasan Perguruan Budhaya No.46 tanggal 8 April 2014, dibuat oleh Notaris Windy Ayu Anggita,SH, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat.- Menyatakan pengangkatan Sdr.Drs.Antonius Supardjo, M.Pd (Penggugat IV Rekonpensi) sebagai Ketua Badan Pengurus Yayasan Perguruan Budhaya periode tahun 2013-2018 berdasarkan Surat Keputusan Pendiri/B.Pembina Sekolah-Sekolah Yayasan Perguruan Budhaya No.17/Khusus/B.Pembina/SK/XI/2013, tanggal 1 November 2013 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Gabungan Yayasan Perguruan Budhaya No.46 tanggal 8 April 2014, dibuat oleh Notaris Windy Ayu Anggita,SH tersebut diatas, adalah sah ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.222.000,- (dua juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 585/PDT/2016 /PT.DKI
Pertama : 481/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM
Statistik8968