- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhum Anis bin H. Sulaiman adalah:
- Almarhumah Dasminar (istri) yang diterima Teguh Suhaimin bin Castam, Dahrudin bin Castam, Cati binti Castam, Camin bin Castam;
- Nurtipawati binti Anis (anak perempuan kandung);
- Nursyafniati binti Anis (anak perempuan kandung);
- Zumiati binti Anis (anak perempuan kandung);
- Mardawira binti Anis (anak perempuan kandung);
- Yusneti binti Anis (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhum Anis bin H. Sulaiman adalah:
- Sebidang tanah dengan luas + 9.258 M2, terletak di Desa Muara Lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau;
- h :Suyanto
- :Rahmad
- :Anwak
- : Daskiman
- Sebidang tanah dengan luas 20.000 M2, terletak di Pintesan Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Anis bin H. Sulaiman adalah sebagai berikut;
- Almarhumah Dasminar (istri) memperoleh 1/8 =5/40
- Nurtipawati binti Anis (anak perempuan kandung) 7/40;
- Nursyafniati binti Anis (anak perempuan kandung) 7/40;
- Zumiati binti Anis (anak perempuan kandung) 7/40;
- Mardawira binti Anis (anak perempuan kandung) 7/40;
- Yusneti binti Anis (anak perempuan kandung) 7/40
- Menetapkan ahli waris almarhumah Dasmaniar binti Toyib adalah:
- Teguh Suhaimin bin Castam;
- Dahrudin bin Castam;
- Cati binti Castam;
- Camin bin Castam;
- Menetapkan harta warisan peninggalan almarhumah Dasmaniar binti Toyib adalah 5/40 bagian dari warisan peninggalan almarhum Anis bin H. Sulaiman;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhumah Dasmaniar binti Toyib adalah sebagai berikut:
- Teguh Suhaimin bin Castam, memperoleh 2/7;
- Dahrudin bin Castam, memperoleh 2/7;
- Cati binti Castam, memperoleh 1/7;
- Camin bin Castam, memperoleh 2/7;
- Menghukum para Penggugat, Tergugat untuk menyerahkan harta yang tersebut pada amar point 3 dan 6 diatas kepada ahli waris yang mustahak dari almarhum Anis bin H. Sulaiman (para Penggugat, Tergugat, dan Istri (yang diterima Teguh Suhaimin bin Castam, Dahrudin bin Castam, Cati binti Castam, Camin bin Castam), Apabila harta tidak dapat dibagi secara natura, dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil lelang dibagikan sesuai porsi (bagian) masing-masing;
- Menyatakan menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvarkelijke verklaard);
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.756.000,00 (tiga juta tujuh ratus limapuluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PA Teluk Kuantan Nomor 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk |
|
Nomor | 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erlan Naofal, M.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Niva Resna. S.agbr Hakim Anggota Syahrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar Zulkarnaini, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Asman Nasir - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Suri - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Jalan - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Gembong 3.2 Sebidang tanah dengan Luas 1.600 M2, terletak di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, dan diatas tanah berdiri sebuah bangunan rumah, dengan batas-batas tanah sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Jl. Kepasar - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : R. Yusuf - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Jl. Raya Pekan baru Taluk; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Lukman 3.3 Sebidang tanah dengan Luas 20.000 M2 berisi sawit, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor No.3750 terletak di Kelurahan/ Desa Logas Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Fatimah Rohana - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Saripudin - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Nurtifawati - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Parit Gajah 3.5 Sebidang tanah dengan luas 20.000 M2, terletak di Pintesan Kelurahan Muara lembu Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut ; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Sunaniar - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Tukiran - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Nasri - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : H. Anis Adalah harta warisan peninggalan Anis bin H. Sulaiman; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk.zip
- Download PDF
- 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pdt.G/2019/PA.Tlk
Statistik123226