- Menyatakan Terdakwa Kamal bin Kamaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kamal bin Kamaruddin tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) Bulan dan Pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 ( satu ) sachet platik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,0515 gram habis untuk pemeriksaan. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5 000.- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adil Kasim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1655 K/Pid.Sus/2021
Banding : 348/PID.Sus/2020/PT MKS
Statistik728