- Dalam Eksepsi;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara;---------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-----------------------------
- Menyatakan Pengugat 1, Penggugat 2 dengan Tergugat 1 adalah sekaum seharta pusaka dalam Kaum Dt. Rajo Dilangik;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dan Penggugat 1, Penggugat 2 adalah selaku anggota kaum dari Tergugat 1;-----
- Menyatakan sah Objek perkara di Rt. 02/Rw.02 Kelurahan Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dengan batas-batas sebagai berikut;--------------------------
- Utara berbatas dengan Jalan Koto Panjang;------------------------------------------
- Selatan berbatas dengan Tanah Kaum Dt. Rajo Nan Kayo;---------------------
- Timur berbatas dengan Jalan Setapak;-------------------------------------------------
- Barat berbatas dengan Tanah Kaum Dt. Rajo Alam/Dt. Rajo Nan Kayo;---
- Menyatakan objek perkara yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor 289/Kelurahan Koto Panjang, tanggal 9 September 2016, Surat Ukur 00010/2016, tanggal 20 Juni 2016 luas 748 M2, atas nama Yhon Dt. Rajo Dilangik (Tergugat 1), statusnya Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dan Tergugat 1;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat 3 yang melakukan ukur ulang atas objek perkara tanpa seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------
- Memberikan Izin kepada Turut Tergugat, untuk merobah Sertifikat Hak Milik Nomor 289/Kelurahan Koto Panjang, tanggal 9 September 2016, menjadi atas nama Yhon Dt. Rajo Dilangik selaku Mamak Kepala Waris dan menambah nama Penggugat 1 yaitu Syofia dan nama Penggugat 2 yaitu Yopi Afandi sebagai anggota kaum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 289/Kelurahan Koto Panjang, tanggal 9 September 2016, yang menjadi objek perkara;
- Menghukum Tergugat 1, 2 dan 3, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 289/Kelurahan Koto Panjang, tanggal 9 September 2016 atas objek perkara kepada Turut Tergugat untuk dilakukan perobahan dan menambahkan nama Yhon Dt. Rajo Dilangik selaku Mamak Kepala Waris dan nama Syofia dan Yopi Afandi sebagai anggota Kaum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat 1, 2 dan 3 serta Turut Tergugat tunduk atas putusan ini;
- Menghukum Tergugat 1, 2 dan 3, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN SOLOK Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Slk |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Slk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SOLOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfanurfitri, Br Hakim Anggota Afdil Azizi, Mkn |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menolak Eksepsi Tergugat 1, 2 dan 3 ;------------------------------------------------------------ Adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat 1, Penggugat 2 dan Tergugat 1; Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN Slk
Statistik11936