Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 44-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
|
Nomor | 44-K/PM.II-09/AD/IV/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Laut Kh Desman Wijaya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk K Sunti Sundari, Hakim Anggota Salis Alfian Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Dianing Lusiasukma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Harjat Katurri Tofir, Prada NRP 31160685311194, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa a. Barang-barang : 1 (satu) buah Handphone androit merek Samsung warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini Terdakwa. b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto kopi Surat Nikah nomor : 610/116/2014 tanggal 16 Juni 2014 atas nama Praka Muhamad Sukirman (Saksi-1) dan Sdri. Oktaviana (Saksi-2). 2) 1 (satu) lembar foto kopi Kartu Penunjuk Istri (KPI) atas nama Sdri. Oktaviana (Saksi-2). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44-K/PM.II-09/AD/IV/2019.zip
- Download PDF
- 44-K/PM.II-09/AD/IV/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.II-09/AD/IV/2019
Kasasi : 249 K/Mil/2019
Banding : 45-K/BDG/PMT-II/AD/V/2019
Statistik202128