Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 207 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 207 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT INDOPAL HARAPAN MURNI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg., tanggal 26 September 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum serta tidak prosedural;3. Menyatakan hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);4. Menyatakan hubungan kerja Para Penggugat dengan Tergugat berakhir dengan alasan tanpa adanya kesalahan Para Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, dengan perhitungan uang PHK beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima untuk masing-masing Penggugat adalah sebagai berikut: I. Penggugat I (Rahmad Satria):Masa Kerja: April 2013 s.d. 20 Juni 2017 (4 tahun 2 bulan) Uang Pesangon : (Rp2.495.000,00) x 5 x 2 = Rp24.950.000,00Uang PMK : (Rp2.495.000,00) x 2 = Rp4.990.000,00+Sub Total = Rp29.940.000,00Uang Penggantian Hak: Rp29.940.000,00 x 15 % = Rp4.491.000,00Penggantian Hak Cuti: 12/25 x Rp2.495.000,00 = Rp1.197.600,00+Total = Rp35.628.600,00Terbilang: (tiga puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu enam ratus rupiah);II. Penggugat II (Robi):Masa Kerja: Februari 2011 s.d. 20 Juni 2017 (6 tahun 4 bulan) Uang Pesangon : (Rp2.495.000,00) x 7 x 2 = Rp34.930.000,00Uang PMK : (Rp2.495.000,00) x 3 = Rp7.485.000,00+Sub Total = Rp42.415.000,00Uang Penggantian Hak: Rp42.415.000,00 x 15 % = Rp6.362.250,00Penggantian Hak Cuti: 12/25 x Rp2.495.000,00 = Rp1.197.600,00+Total = Rp49.974.850,00Terbilang: (empat puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 207_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 207 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Kasasi : 199 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Plg
Statistik5327