- Menyatakan Terdakwa YUSNI HERAWATI Alias IRA Binti ERWIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- 9 (sembilan) lembar laporan transaksi no. rekening 119001010430502 an. Yusni Herawati;
- 1 (satu) lembar kertas catatan pengurusan peralihan hak sertifkat tanah;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Silvia Dianita, SH;
- 6 (enam) lembar Petikan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 84/ KEP-14.2/ VI/ 2017 tentang pengangkatan pegawai an. Silvia Dianita, SH;
- 3 (tiga) lembar amprah gaji bulan Mei, Juni, Juli 2018 an. Silvia Dianita, SH;
- 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Nomor: SK/ KEP-14.08/ I/ 2018 tentang pengangkatan pegawai tidak tetap an. Yusni Herawati;
- 3 (tiga) lembar amprah gaji bulan Mei, Juni, Juli 2018 an. Yusni Herawati;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. Yusni Herawati;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI warna hijau nomor kartu 5221 8417 4282;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Britama warna biru nomor 27300258;
- 1 (satu) set perangkat DVR/DVS digital video recorder model DS-7216HDT-E2 dengan no series 530066523
- 4 (empat) persil warkah pengurusan peralihan hak sertifikat tanah.
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna cream;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi YULIA KARNITA.
- Uang tunai Rp. 2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhman Silaen, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa YUSNI HERAWATI Als IRA Binti ERWIN. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak melalui saksi MASHURI HUSIN. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 755 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pbr
Statistik11013