- Menolak Eksepesi Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat DK/ Tergugat DR untuk sebagian ;
- Menyatakan keempat Perjanjian Kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Kawal dan Senggarang, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Januari 2010 dan tanggal 1 November 2010, adalah satu kesatuan rangkaian perjanjian kerjasama penambangan bauksit.
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat, berdasarkan :
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 20 Januari 2010 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 November 2010, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dalam kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Kawal;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 20 Januari 2010 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 November 2010, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dalam kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Senggarang.
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 20 Januari 2010 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 November 2010, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dalam kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Kawal;
- Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 20 Januari 2010 dan Surat Perjanjian Kerjasama tanggal 1 November 2010, yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, dalam kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Senggarang.
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk selebihnya
- Menolak gugatan Penggguat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 76/Pdt.G/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriaty Khairul Ummah. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendah Karmila Dewi Br Hakim Anggota Jhonson Freddy Esron Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi A. Dalam Eksepsi B. Dalam Pokok Perkara 4. Menyatakan Kebijakan Pemerintah pada bulan Januari 2014 yang melarang ekspor mineral mentah, adalah peristiwa Force Majeur atau keadaan memaksa, yang menjadi sebab terhentinya kerjasama pertambangan bauksit antara Penggugat dan Tergugat. 5. Menyatakan Tergugat selaku penyerta modal tidak berhak meminta pengembalian penyertaan modal kepada Penggugat, dalam kerjasama penambangan bauksit di Kelurahan Kawal dan Senggarang ; 6. Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya : Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi/ Dalam Rekonpensi ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2017/PN Tpg
Statistik340