- MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;-----------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAMUJU NOMOR: 154/PID.SUS/
2018/PN.MAM TANGGAL 6 SEPTEMBER 2018, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA , SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:- - MENYATAKAN TERDAKWA ADI ARIANTO ALS. ADI BIN KAMARUDDIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;------------------------------------------------------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;--------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut ;-----------------------
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor: 154/Pid.Sus/
2018/PN.Mam tanggal 6 September 2018, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa , sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- - Menyatakan Terdakwa Adi Arianto als. Adi Bin Kamaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 2 (dua) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 526/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 526/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Supartha |
Hakim Anggota | H. Mohammad Lutfi, Brahmad Gaffar |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 4 MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;--------------------------------------------- 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :---------------------------------------------------- 1 (SATU) BUAH HP MERK SAMSUNG LIPAT TYPE GT-E1272 WARNA HITAM, NOMOR IMEI 356805072813902 DENGAN NOMOR PANGGIL 082293254448 ; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4 Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;--------------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Merk Samsung Lipat type GT-E1272 warna hitam, Nomor IMEI 356805072813902 dengan nomor panggil 082293254448 ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 526/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 526/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 739 K/Pid.Sus/2019
Banding : 526/PID.SUS/2018/PT.MKS
Statistik3716