- MenyatakanILHAM LAPIPA, A. Md Alias HAMERtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah sachet plastik yang berisikan serbuk kristal yang duduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.0632 gram ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan hitam dengan Nomor Polisi DE 6508 AR;
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar sebesar Rp. 5,000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TUAL Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hatijah A. Paduwi, Br Hakim Anggota Ulfa Rery |
Panitera | Panitera Pengganti: D. M. Talahatu, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PID.SUS/2018/PT AMB
Pertama : 34/Pid.Sus/2018/PN Tul
Statistik6717