Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 17/Pdt/2014/PT.TK |
|
Nomor | 17/Pdt/2014/PT.TK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Guntur Purwanto Joko Lelono |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf, Inin Murnindrarti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat.II ; -----------------------------------------------------------------------2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013, dengan menambahkan amar putusan yang mengabulkan petitum gugatan angka 4 (empat) sehingga berbunyi sebagai berikut:-------------------Memerintahkan Tergugat.II atau orang/ pihak yang disuruh oleh Tergugat II agar segera mengosongkan tanah milik Penggugat dan atau mengembalikan tanah dalam keadaan semula, yaitu tanah seluas 60 (enam puluh) hektar masing-masing seluas 11 (sebelas) hektar dan 49 (empat puluh sembilan) hektar kepada Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut: untuk luas tanah 11 (sebelas) hektar batas-batas sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: Usman BW; sebelah Selatan: jalan kampung; sebelah Timur: jalan, luas tanah 49 (empat puluh sembilan) hektar batas-batas: sebelah Utara: Way Miring; sebelah Barat: areal 36; sebelah Selatan: jalan; sebelah Timur: Usman BW; --------------------3. Menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Gunung Sugih -Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 25 November 2013, dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor : 08/Pdt.G/2013/PN.GS tanggal 18 Desember 2013 untuk selebihnya; ------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt/2014/PT.TK.zip
- Download PDF
- 17/Pdt/2014/PT.TK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1051 K/PDT/2014
Kasasi : 580 K/Pdt/2015
Banding : 17/Pdt/2014/PT.TK
Pertama : 08/Pdt.G/2013/PN.GS
Statistik754431