Putusan PN PADANG Nomor 82/Pdt.G/2014/PN Pdg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2014/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Irwan Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI:- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat ;DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat B.1 s/d B.5,B.7 s/d B.10,B.13,B.14,B.16 s/d B.23 dan Tergugat Tergugat B.12. B.6,B.11,B.15 dan B.16 untuk seluruhnya:DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat-Tergugat melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan menimbulkan kerugian terhadap Penggugat;- Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat, yang terdiri dari :kerugian langsung sejumlah : 653.000.000,- + 338.164.000,- = Rp.991.164.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). yang diperinci sebagai berikut :? Kelebihan pembayaran kepada pihak Tergugat A, Tergugat B.6, Tergugat B.11, Tergugat B.12, Tergugat B.15, dan Tergugat B.16 sejumlah Rp. 54.164.000 (lima puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah);? Dari pembuatan 2 (dua) buah bangunan kandang itik sejumlah Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);? Dari usaha bertani padi sawah di atas Tanah Objek Perkara Penggugat mendapatkan penghasilan bersih setiap panen (2 x setahun) sejumlah 140 karung padi a Rp. 250.000 = Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), terhitung sejak tanggal 16 Juni 2013 s/d 16 Juni 2014 = Rp. 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah);? Dari usaha peternakan itik sejumlah 20 lusin ekor itik (20 x 12 ekor = 240 ekor) setiap hari menghasilkan telor sejumlah 200 butir x Rp. 1500 = Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Juni 2013 s/d 17 Agustus 2014 = 480 hari x Rp. 300.000 = Rp. 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah);? Memberikan jangka waktu kepada Para Tergugat untuk masih memenuhi kewajibannya. selama 3 (Tiga) Bulan setelah Putusan dinyatakan telah berkekuatan Hukum Tetap kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang jual beli tanah Objek perkara yang telah diterima dari Pihak Penggugat dan ditambah dengan ganti rugi yang berjumlah Total Seluruhnya Rp.991.164.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).- Menyatakan sita tahan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan atas Tanah Objek Perkara sah dan berharga; dalam jangka waktu selama 3 (Tiga) Bulan setelah Putusan dinyatakan telah berkekuatan Hukum Tetap kepada para Tergugat untuk mengembalikan uang jual beli tanah Objek perkara yang telah diterima dari Pihak Penggugat sejumlah Rp.991.164.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) dan Apabila para tergugat selama dalam jangka waktu 3 (Tiga) Bulan Tersebut dapat mengembalikan uang jual beli tanah Objek perkara tersebut kepada Penggugat maka Sita jaminan yang diletakan pada Tanah Objek Perkara yang telah besertifikat Hak Milik No.3241 Surat Ukur No.02216/2011 tanggal 20 Desember 2011 atas nama para Tergugat seluas 21.387 M2 dinyatakan sitanya diangkat dari Tanah Objek perkara dan sebaliknya jika para Tergugat Ingkar maka sita tetap dinyatakan sah dan berharga dan terhadap tanah Objek Perkara dengan sertifikat Hak Milik No.3241 Surat Ukur No.02216/2011 tanggal 20 Desember 2011 atas nama para Tergugat seluas 21.387 M2 dapat dilelang umum untuk membayar ganti rugi Rp.991.164.000,- (Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).kepada Pihak Penggugat. - Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum paraTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah 6.531.000.00 (enam juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pdt.G/2014/PN Pdg
Statistik9124