Putusan PN TANGERANG Nomor 141/Pdt.G/2012/PN Tng |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2012/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haran Tarigan |
Hakim Anggota | I Made Supartha, Shferdinandus. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardi Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Menetapkan Surat Perjanjian Pemborongan tentang Pekerjaan Arsitektur Proyek Pembangunan Paragon Village Apartement Karawaci Tangerang No. 192/lll/Arsitektur-BA/2011 tanggal 15 Maret 2011 antara Penggugat dengan Tergugat SAH MENURUT HUKUM ;- Menetapkan para Tergugat I, II telah melakukan Wanprestasi atau ingkar janji;- Menghukum agar para Tergugat I, II membayar prestasi kerja Penggugat sesuai Sertifikat Pembayaran PT. Tethagra Adyatama sejumlah Rp. 4.535.425.818,- (empat milyard lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) dikurangi dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 552.874.500,- (lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah) menjadi Rp. 3.983.551.318,- (tiga milyard sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus delapan belas rupiah);- Menghukum para Tergugat I, II untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar 5 % x Rp. 4.535.425.818,- (empat milyard lima ratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan ratus delapan belas rupiah) = Rp. 226.771.290,90,- (dua ratus dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah sembilan puluh sen) atas keterlambatan pembayaran tagihan/invoice ketiga;- Menyatakan para Tergugat I, II tidak berhak untuk mencairkan jaminan Bank Garansi Pelaksanaan No. 0420.894/JKT/III/GP/2011, tertanggal 05 Mei 2011 di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung cabang Jakarta - Panglima Polim - Jakarta Selatan;- Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.166.000,- (satu juta seratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/PDT/2013/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 478 PK/Pdt/2018
Kasasi : 673 K/Pdt/2014
Pertama : 141/Pdt.G/2012/PN Tng
Statistik383120