Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 33/Pdt.G/2016/PN.Tgt. |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2016/PN.Tgt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Asma Fandun |
Hakim Anggota | - Roby Hermawan Citra, - S U L A R K O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di RT. 02 dan RT. 03, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, dengan panjang 500 m (lima ratus meter) dan lebar 347 m (tiga ratus empat puluh tujuh meter), dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah H. Syahruna- Sebelah Timur : Tanah H. Asri- Sebelah Selatan : Jalan pipa pertamina- Sebelah Barat : Jalan kelompok tani3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanah objek sengketa milik Para Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) akibat penguasaan tanah objek sengketa selama ini;5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak Para Tergugat mendapat Teguran / Aanmaning; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 776.000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);7. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 607 K/PDT/2018
Pertama : 33/PDT.G/2016/ PN.Tgt
Statistik9410