Putusan PTA MANADO Nomor 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdo |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Alwi Mallo |
Hakim Anggota | 1. Dadi Suryadi, 2. H. Suhadak |
Panitera | Risno Mertosono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bitung nomor 103/Pdt.G/2018/PA.Btg tanggal 28 Desember 2018 bertepatan dengan tanggal 21 Rabiul Akhir 1440 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri;DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Almarhum H Lallo Machmud bin Soko ( wafat 26 April 2010 ) dan Almarhumah Sidera Dolowi binti Dolowi ( wafat 2 Juni 2006 ) sebagai pewaris ;3. Menetapkan ahli waris Almarhum H Lallo Machmud bin Soko dan Almarhumah Sidera Dolowi Binti Dolowi adalah :3.1. Saifullah Machmud ( anak laki-laki / Penggugat I ) ;3.2. Junaidi Machmud ( anak laki-laki / Turut Tergugat I ) ;3.3. Rosmini Machmud ( anak Perempuan / Penggugat II ) ;3.4. Sam Sam Machmud ( anak perempuan / tergugat ) ;4. Membatalkan hibah terhadap objek warisan I kepada Tergugat berdasarkan Akta hibah nomor 17/HIBAH/AGA/2008 tanggal 18 Maret 2008 dan menyatakan sertifikat hak milik nomor 257 tahun 2008 Kelurahan Patetan satu tanggal 20 Agustus 2008 tidak memiliki kekuatan hukum;5. Menetapkan objek Warisan I berupa sebidang tanah seluas 514 M2 berikut bangunan diatasnya yang terletak di lingkungan IV kelurahan Pateten satu Kecamatan Aertembaga , Kota Bitung, dengan batas-batas :? Utara : Tanah milik Hi Sikaman dan Junaidi Machmud ;? Timur : Jalan lorong ;? Selatan : Tanah milik Hi. Syamsudin, Melan Sanang dan Sabaria Jumadi ;? Barat : Tanah milik Salim Tayeb dan jalan ;Adalah harta peninggalan Pewaris Almarhumah Sidera Dolowi dan Almarhum Lallo Machmud yang belum dibagi waris ;6. Menetapkan bagian para ahli waris pada angka 3 kecuali Junaidi Machmud ( turut Tergugat I) yang berhak terhadap harta peninggalan para pewaris pada angka 5, adalah sebagai berikut :6.1. Penggugat I ( Saifullah Machmud bin Lallo Machmud/ anak laki-laki) mendapat 1/3 bagian ;6.2. Penggugat II ( Rosmini Machmud binti Lallo Machmud/ anak Perempuan) mendapat 1/3 bagian ;6.3. Tergugat ( Sam Sam Machmud binti Lallo Machmud/ anak Perempuan ) mendapat 1/3 bagian ;7. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai hak dari padanya untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan Pewaris tersebut pada angka 5 kepada para ahli waris dengan bagian masing-masing tersebut pada angka 6. Bilamana tidak dapat dibagi dalam bentuk natura, maka pelaksanaannya dilakukan secara lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan mentaati putusan ini ;10. Menghukum para Penggugat/Terbanding , Tergugat/Pembanding dan Turut Tergugat I/Turut Terbanding I, secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.211.000,- (dua juta dua ratus sebelas ribu rupiah ) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 716 K/Ag/2019
Banding : 4/Pdt.G/2019/PTA.Mdo
Statistik15869