Putusan PT BANJARMASIN Nomor 1/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 1/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | . & H. Abdurrahman Hasan, .m.pd., . & Yusuf |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm, RABU tanggal 30 NOPEMBER 2016 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan,sehingga amar lengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa DRS. ASLI YAKIN, M.Si Bin (Alm) ARSI YUSMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ; Membebaskan Terdakwa DRS. ASLI YAKIN, M.Si Bin (Alm) ARSI YUSMAN dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa DRS. ASLI YAKIN, M.Si Bin (Alm) ARSI YUSMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang dijatuhkan ; Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti sebesar sebesar Rp.280.893.788,-(dua ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan menjalani pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan. Menetapkan barang bukti berupa : (terlampir) Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, kepada Terdakwa, dan pada tingkat banding sebesar Rp. 7.500.-- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 1/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Kasasi : 2868 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm
Statistik222158