Putusan PT KUPANG Nomor 153/PDT/2017/PT KPG |
|
Nomor | 153/PDT/2017/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 153/PDT/2017/PT KPGLUDJI DJAMI HAUANTON WASONONO61/PDT.G/2017/PN KPG |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Tumpak Pasaribu |
Hakim Anggota | - Suko Priyowidodo, -. Abner Situmorang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Kpg, tanggal 21 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Hak Pakai yang ditanda tangani oleh Pihak Penggugat dan Tergugat dan turut ditanda tangani oleh pihak Kelurahan yang diwakili oleh Lurah Yulens Koro, A. Md., serta saksi ? saksi lainnya adalah SAH berdasarkan HUKUM ;3. Menyatakan bahwa tanah sengketa berupa : Sebidang tanah Pekarangan seluas kurang lebih 800 Meter persegi sebagaimana yang terletak di RT. 002, RW. 001, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua Prop. NTT dengan batas ?batas sebagai berikut : ? Utara berbatasan dengan Jalan Raya.? Selatan berbatasan dengan tanah milik Ludji Djami Hau / Penggugat.? Barat berbatasan dengan tanah milik Ludji Djami Hau / Penggugat.? Timur berbatasan dengan tanah milik Ludji Djami Hau / Penggugat.Dalam perkara ini disebut sebagai Obyek Sengketa, adalah sah tanah milik Penggugat ;4. Menyatakan bahwa bahwa segala tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat diatas Obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau Pihak lain yang memperoleh hak atas tanah/obyek sengketa untuk meniggalkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat sebagai Ahli Waris yang berhak secara hukum atas obyek sengketa tersebut ;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;7. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/PDT/2017/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 153/PDT/2017/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2627K/Pdt/2018
Banding : 153/PDT/2017/PT.KPG
Statistik6060