- 3 (tiga) shachet plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan 14,96 (empat belas koma sembilan puluh enam) Gram.----
- 1 (satu) gumpal tisu warna putih yang diberi perekat lakban warna hitam.------
- 3 (tiga) shachet plastik bening kosong ukuran sedang. -------------------------------
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna biru, hitam dan oranye berisikan 1 (satu) buah baterai dan 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel. ------------------------
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Type L-300 warna Hitam. ----------------------
Putusan PN TUAL Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hatijah A. Paduwi, hakim Anggota 2: Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI--------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa ASRUL Alias RUL yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? ; -------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------------------------------ 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ; ------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------- Dikembalikan ke Negara melalui Dinas Perhubungan Kota Tual; ------------ 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) ; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Tul
Kasasi : 1906 K/Pid.Sus/2019
Banding : 6/PID.SUS/2019/ PT AMB
Statistik18235