Putusan PN SIDOARJO Nomor 98/Pdt.G/2016/PN Sda |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2016/PN Sda |
Para Pihak | SOEWIGNYO HARDJO SAPUTROL A W A NMUKTINAH, dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sma |
Hakim Anggota | 1. Supriyanto, 2. Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSII. 1. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat Ill, V, VII dan XI;I. 2. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat sebagai pihak pembeli yang beritikad baik sehingga berhak atas tanah / bangunan dengan Petok D Nomor 182 Persil 50 d I luas 940 M2 setempat dikenal dengan tanah / bangunan yang terletak di Jln. Raya Ketegan No. 10 RT 002 RW 001 Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, dengan batas-batas sebelah:- Utara : Jalan / gang;- Timur : Tanah / rumah milik P. Hamid dan P. Oyek;- Barat : Tanah / rumah milik Matrawi, Bu Lina, Aba Wahab dan tanah / rumah panti asuhan kristen;- Selatan : Makam Islam;3. Menyatakan Tergugat III, V, VII dan XI melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);4. Memerintahkan Para Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI bersama-sama dengan Penggugat menghadap Camat / Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berdomisili hukum di Kabupaten Sidoarjo, untuk melaksanakan pembuatan akta jual beli beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses transaksi jual beli tanah / bangunan sebagaimana poin ke 1 posita gugatan di atas;5. Menghukum Tergugat III, V, VII dan XI secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar 2 % (dua prosen) setiap bulan dari Rp925.0000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) terhitung sejak dimasukannya gugatan ini sampai dengan Para Tergugat bersama-sama Penggugat melaksanakan pembuatan akta Jual beli dihadapan Camat / Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berdomisili hukum di Kabupaten Sidoarjo beserta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan masalah tersebut;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Tergugat III, V, VII dan XI Konvensi;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat III, V, VII dan XI Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.461.000 (empat juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 241/PDT/2017/PT SBY
Pertama : 98/Pdt.G/2016/PN. Sda
Statistik326