Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota |
H. Abdullah Siddik, h. Saifuddin Khalil |
Panitera | Husain Adam, S.sos.i., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAPAT DITERIMA : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG NOMOR 459/PDT.G/2018/PA.TJG TANGGAL 8 AGUSTUS 2019 MASEHI. BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 DZULHIJJAH 1440 HIJRIYAH DENGAN, MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI : - MENYATAKAN GUGATAN PROVISI PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT ; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN 2. MENETAPKAN HARTA- HARTA BERIKUT DI BAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SOERODJOYO ALIAS SAKA SAKIYU ALIAS SAKA SAKIYO BIN SUROJOYO DAN TERGUGAT SAMRAWATI BINTI SAMAN ; 3. 3.1. TIGA BIDANG TANAH YANG MENYATU MENJADI SATU, YANG TERDIRI DARI : A. SEBIDANG LAHAN YANG TERLETAK DI JALAN KESEHATAN DESA MABURAI RT/RW.01, KECAMATAN MURUNG PUDAK, KABUPATEN TABALONG, SEBELAH UTARA DEPAN +34,25M, LEBAR SEBELAH SELATAN +62,7M, PANJANG SEBELAH TIMUR +141,5M DAN PANJANG SEBELAH BARAT +111,5M, DI ATASNYA TERDAPAT MAKAM ATAS NAMA SAKA SAKIYO BIN SUROJOYO, DENGAN BATAS BATAS; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAMRAWATI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GANG FARMASI; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN HJ. MIRNA YULZA RISANTI; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAKA SAKIYO; B. SEBIDANG LAHAN YANG BERDIRI DIATASNYA SEBUAH BANGUNAN RUMAH PERMANEN DAN SEBUAH GUDANG YANG TERLETAK DI DESA MABURAI, KECAMATAN MURUNG PUDAK, KABUPATEN TABALONG, DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH BARAT 64,5M DAN PANJANG SEBELAH TIMUR +34,5M, LEBAR SEBELAH UTARA +35M DAN LEBAR SEBELAH SELATAN +34,25M DENGAN BATAS-BATAS; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN KESEHATAN; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN GANG FARMASI; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAKA SAKIYO; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAKA SAKIYO; C. SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI DESA MABURAI, KECAMATAN MURUNG PUDAK, KABUPATEN TABALONG, DENGAN UKURAN PANJANG +176M DAN +183M, LEBAR +27M DAN +76M, LUAS +9.244,25M2 DAN BATAS-BATAS; - SEBELAH UTARA BERBATASAN JALAN KESEHATAN; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK SAMRAWATI-SAKA SAKIYO; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK JALIL-ILYAS; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LOKASI WORK SHOP (PUD) TANJUNG M.316, M.317, M.318; 3.2 SEBIDANG TANAH BERDIRI DIATASNYA BANGUNAN RUMAH SEMI PERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN AHMAD YANI KILOMETER 7240 (JALAN TANJUNG - PARINGIN) DESA MABURAI, KECAMATAN MURUNG PUDAK, KABUPATEN TABALONG SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 1002, DENGAN UKURAN PANJANG 70M DAN +80M, LEBAR 18M DAN +21M, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN A. YANI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KEBUN KOSONG; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN KEBUN/ TANAH MILIK P. SIMAMORA; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH/ KEBUN MILIK ANA; 3.4. SEBIDANG TANAH KOSONG DI JALAN SAKA PERMAI KELURAHAN MABUUN, KECAMATAN MURUNG PUDAK, KABUPATEN TABALONG, DENGAN UKURAN PANJANG +50M DAN LEBAR + 28M, DENGAN BATAS BATAS; - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENDI/ KARDI; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN SAKA PERMAI; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK HELMI; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK SANJAYA 3.5. SEBIDANG TANAH KOSONG DENGAN LEGALITAS SURAT KETERANGAN TANAH/SKT ATAU SEGEL ATAS NAMA TERGUGAT YANG TERLETAK DI JLN. KESEHATAN KELURAHAN MABURAI KECAMATAN MURUNG PUDAK, UKURAN PANJANG SEBELAH SELATAN + 25 M.PANJANG SEBELAH UTARA+ + 27 M,; LEBAR SEBELAH TIMUR + 28 M, LEBAR SEBELAH BARAT + 25 M DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUKO - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH TUTI ; - SEBELAH SELATAN BERBATANAN DENGAN JALAN KESEHATAN ; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN AHMAD YANI ; 4. MENETAPKAN BAHWA TERGUGAT / SAMRAWATI BINTI SAMAN BERHAK UNTUK MEMPEROLEH SETENGAH DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM NOMOR 3 DI ATAS ; 5. MENETAPKAN BAHWA SETENGAH ATAU 50% DARI HARTA BERSAMA SEBAGAMANA DALAM DIKTUM 3 ADALAH TIRKAH DARI ALMARHUM SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SOERODJOYO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO DAN BELUM DIBAGI ; 6. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SORERODJOYO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO ADALAH : A. PENGGUGAT ( HERU WINDU WIYANTORO BIN SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SOERODJOYO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO) SEBAGAI ANAK KANDUNG DARI SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SORERODJOYO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO; B. TERGUGAT ( SAMRWATI BINTI SAMAN ) SEBAGAI JANDA DARISAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SOERODJOJO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO; 7. MENETAPKAN BAGIAN MASING- MASING SEBAGAI BERIKUT : 7.1. PENGGUGAT MEMPEROLEH BAGIAN 7/8 DARI HARTA WARISAN 7.2. TERGUGAT MEMPEROLEH BAGIAN 1/8 DARI HARTA WARISAN ; 8. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI BAIK HARTA BERSAMA MAUPUN TIRKAH DARI SAKIJO ALIAS SAKIJO BIN SOERODJOJO ALIAS SAKA SAKIYU BIN SUROJOYO SECARA NATURA, DA APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL LELANG DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIAN MASING - MASING ; 9. MENYATAKAN OBJEK SENGKETA DIBAWAH INI TIDAK DAPAT DITERIMA YAITU ::, . 9.1. KEBUN SENGON (KURANG LEBIH 6000 BATANG DENGAN USIA KURANG LEBIH 2 TAHUN) DENGAN LEGALITAS SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) / SEGEL ATAS NAMA TERGUGAT (DIBELI KURANG-LEBIH PADA TAHUN 2016) YANG TERLETAK DI DESA TAHE JAYA KECAMATAN PANDE BATU KABUPATEN PULANG PISAU DENGAN LUAS + 4 HA, YANG TERDIRI DARI 3 (TIGA) BIDANG TANAH, DENGAN UKURAN SEBAGAI BERIKUT : A. BIDANG TANAH 1 UKURAN PANJANG : + 212 M LEBAR : + 100 M LUAS : + 21.200 M2.. B. BIDANG TANAH 2 UKURAN PANJANG : + 100 M LEBAR : + 100 M LUAS : + 10.000 M2; C. BIDANG TANAH 3 UKURAN PANJANG : + 156 M LEBAR : + 50 M LUAS : + 7.800 M2.. 9.2. SEBIDANG TANAH KEBUN BERISI TANAMAN POHON KARET, DENGAN LEGALITAS SURAT KETERANGAN TANAH (SKT)/SEGEL ATAS NAMA TERGUGAT DENGAN UKURAN PANJANG : + 100 M LEBAR : + 100 M LUAS KURANG LEBIH 1 HA, YANG TERLETAK DI DESA HARUAI KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG, 9.3. SEBIDANG TANAH YANG BERISI TANAMAN KARET KARET YANG TERLETAK DI JL. CITRA PERSADA (JL. PERUMAHAN) DESA MABUUN KECAMATAN MURUNG PUDAK, DENGAN UKURAN PANJANG : + 39 M DAN + 28 M LEBAR : + 43 M DAN + 21 M LUAS : + 1.072 M2, 10. MENOLAK DAN TIDAK DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT UNRTUK SELEBIHNYA ; 11. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERSAMA- SAMA SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP.7.601.000,- (TUJUH JUTA ENAM RATUS SATU RIBU RUPIAH ) DAN PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 155.000,- (SERATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima : - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 459/Pdt.G/2018/PA.Tjg tanggal 8 Agustus 2019 Masehi. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1440 Hijriyah dengan, Mengadili sendiri : Dalam Provisi : - Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima ; Dalam eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan harta- harta berikut di bawah ini sebagai Harta Bersama antara Sakijo alias Sakijo bin Soerodjoyo alias Saka Sakiyu alias Saka Sakiyo bin Surojoyo dan Tergugat Samrawati binti Saman ; 3. 3.1. Tiga bidang tanah yang menyatu menjadi satu, yang terdiri dari : a. Sebidang lahan yang terletak di Jalan Kesehatan Desa Maburai RT/RW.01, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sebelah utara depan +34,25m, lebar sebelah selatan +62,7m, panjang sebelah timur +141,5m dan panjang sebelah barat +111,5m, di atasnya terdapat makam atas nama Saka Sakiyo bin Surojoyo, dengan batas batas; - Sebelah Utara berbatasan dengan Samrawati; - Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Farmasi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hj. Mirna Yulza Risanti; - Sebelah Barat berbatasan dengan Saka Sakiyo; b. Sebidang lahan yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah permanen dan sebuah gudang yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dengan ukuran panjang sebelah Barat 64,5m dan panjang sebelah timur +34,5m, lebar sebelah utara +35m dan lebar sebelah selatan +34,25m dengan batas-batas; - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kesehatan; - Sebelah Timur berbatasan dengan Gang Farmasi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Saka Sakiyo; - Sebelah Barat berbatasan dengan Saka Sakiyo; c. Sebidang tanah yang terletak di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dengan ukuran panjang +176m dan +183m, lebar +27m dan +76m, luas +9.244,25m2 dan batas-batas; - Sebelah Utara berbatasan Jalan Kesehatan; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Samrawati-Saka Sakiyo; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jalil-Ilyas; - Sebelah Barat berbatasan dengan lokasi work shop (PUD) Tanjung M.316, M.317, M.318; 3.2 Sebidang tanah berdiri diatasnya bangunan rumah semi permanen yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kilometer 7240 (Jalan Tanjung - Paringin) Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1002, dengan ukuran panjang 70m dan +80m, lebar 18m dan +21m, dengan batas batas sebagai berikut; - Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan A. Yani; - Sebelah Timur berbatasan dengan kebun kosong; - Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun/ tanah milik P. Simamora; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah/ kebun milik Ana; 3.4. Sebidang tanah kosong di Jalan Saka Permai Kelurahan Mabu?un, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dengan ukuran panjang +50m dan lebar + 28m, dengan batas batas; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Pendi/ Kardi; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Saka Permai; - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Helmi; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sanjaya 3.5. Sebidang tanah kosong dengan legalitas Surat Keterangan Tanah/SKT atau Segel atas nama Tergugat yang terletak di Jln. Kesehatan Kelurahan Maburai Kecamatan Murung Pudak, ukuran Panjang sebelah selatan + 25 m.Panjang sebelah utara+ +_ 27 m,; lebar sebelah timur + 28 m, lebar sebelah barat + 25 m dengan batas-batas : - Sebelah utara berbatasan dengan Ruko - Sebelah timur berbatasan dengan rumah Tuti ; - Sebelah selatan berbatanan dengan Jalan Kesehatan ; - Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Ahmad yani ; 4. Menetapkan bahwa Tergugat / Samrawati binti Saman berhak untuk memperoleh setengah dari Harta Bersama sebagaimana diktum nomor 3 di atas ; 5. Menetapkan bahwa setengah atau 50% dari Harta Bersama sebagamana dalam diktum 3 adalah Tirkah dari almarhum Sakijo alias Sakijo bin Soerodjoyo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo dan belum dibagi ; 6. Menetapkan ahli Waris dari almarhum Sakijo alias Sakijo bin Sorerodjoyo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo adalah : A. Penggugat ( Heru Windu Wiyantoro bin Sakijo alias Sakijo bin Soerodjoyo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo) sebagai anak kandung dari Sakijo alias Sakijo bin Sorerodjoyo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo; B. Tergugat ( Samrwati binti Saman ) sebagai janda dariSakijo alias Sakijo bin Soerodjojo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo; 7. Menetapkan bagian masing- masing sebagai berikut : 7.1. Penggugat memperoleh bagian 7/8 dari harta warisan 7.2. Tergugat memperoleh bagian 1/8 dari harta warisan ; 8. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi baik Harta Bersama maupun Tirkah dari Sakijo alias Sakijo bin Soerodjojo alias Saka Sakiyu bin Surojoyo secara natura, da apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagian masing - masing ; 9. Menyatakan objek sengketa dibawah ini tidak dapat diterima yaitu ::, . 9.1. Kebun sengon (kurang lebih 6000 batang dengan usia kurang lebih 2 tahun) dengan legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) / Segel atas nama Tergugat (dibeli kurang-lebih pada tahun 2016) yang terletak di Desa Tahe Jaya Kecamatan Pande Batu Kabupaten Pulang Pisau dengan luas + 4 Ha, yang terdiri dari 3 (tiga) bidang tanah, dengan ukuran sebagai berikut : a. Bidang tanah 1 ukuran Panjang : + 212 m Lebar : + 100 m Luas : + 21.200 m2.. b. Bidang tanah 2 ukuran Panjang : + 100 m Lebar : + 100 m Luas : + 10.000 m2; c. Bidang tanah 3 ukuran Panjang : + 156 m Lebar : + 50 m Luas : + 7.800 m2.. 9.2. Sebidang tanah kebun berisi tanaman pohon karet, dengan legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT)/Segel atas nama Tergugat dengan ukuran Panjang : + 100 m Lebar : + 100 m Luas kurang lebih 1 Ha, yang terletak di Desa Haruai Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, 9.3. Sebidang tanah yang berisi tanaman karet karet yang terletak di Jl. Citra Persada (Jl. Perumahan) Desa Mabu?un Kecamatan Murung Pudak, dengan ukuran Panjang : + 39 m dan + 28 m Lebar : + 43 m dan + 21 m Luas : + 1.072 m2, 10. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat unrtuk selebihnya ; 11. Menghukum Penggugat dan Tergugat bersama- sama secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.7.601.000,- (tujuh juta enam ratus satu ribu rupiah ) dan pada tingkat banding sebesar Rp. 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2019/PTA.Bjm
Statistik2430