Putusan PN AMBON Nomor 95/Pdt.G/2015/PN.Amb |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2015/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini.sh |
Hakim Anggota | R.a. Didi Ismiatun, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | Jacobus Mahulette, S.sos.sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : A. DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; B. EKSEPSI : - Menolak eksepsi Para Tergugat ; C. DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : A. DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II ; B. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II adalah pemilik sah atas Dati Waimena yang terletak di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah ; 3. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II untuk yang selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.431.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2015/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2015/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 968 K/Pdt/2017
Pertama : 95/Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik14540