- Menyatakan Terdakwa Jefri Alias Jef Alias Jef Sparo Alias To Bin Mastur, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jefri Alias Jef Alias Jef Sparo Alias To Bin Mastur dengan pidana Mati;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna coklat sebagai tempat penyimpanan bungkusan shabu;
- 1 (satu) buah koper warna coklat sebagai tempat penyimpanan bungkusan shabu dan pil ekstasi;
- 1 (satu) buah kotak blender sebagai tempat penyimpanan shabu dan pil ekstasi;
- 25 (dua puluh lima) bungkus yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 25.000 (dua puluh lima ribu) gram disisihkan 158,11 (seratus lima puluh delapan koma sebelas) gram sisa 24.841,89 (dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh satu koma delapan puluh sembilan) gram;
- 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisi butian narkotika jenis pil ekstasi total 20.800 (dua puluh ribu delapan ratus) butir disisihkan 144 (seratus empat puluh empat) butir sisa 20.656 (dua puluh ribu enam ratus lima puluh enam) butir;
- Uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang jalan untuk mengantar narkotika;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Xiaomi putih sebagai alat komunikasi;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia senter warna hitam sebagai alat komunikasi;
- Uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai uang jalan untuk mengantar narkotika.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Bls |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2020/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Ananta Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohd.rizky Musmar, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI Digunakan dalam perkara 5.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1198 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 101/Pid.Sus/2020/PN Bls
Statistik5623