- Menyatakan Terdakwa Supriyanti binti Santosotersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah flasdisc merk kingston warna putih ;
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang terbuat dari kain warna merah lengan warna putih pada bagian belakang terdapat gambar barongsai, bagian depan sebelah kiri ada tulisan huruf china ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nomor Polisi K 2629 LR warna putih Noka MH1JFJ112FK453527 Nosin JFJ1E 1447891 ;
- 1 (satu) buah helm warna putih ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor warna hitam tahun 2018 Noka MH1JFU126JK240227 Nosin JFU1E2247063 ;
- 1 (satu) buah helm merk INK warna abu-abu metalik ;
- 1 (satu) buah jaket lengan panjang terbuat dari kain warna abu ? abu ;
- 1 (satu) buah dompet merk Gucci terbuat dari kulit imitasi warna cream/coklat muda berisi 1 (satu) buah buku tabungan BNI, 1 (satu) buah buku tabungan mandiri, 1 (satu) lembar kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar kartu ATM Mandiri, 1 (satu) lembar KTP, 1 (satu) lembar kartu SPN ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN JEPARA Nomor 212/Pid.B/2018/PN Jpa |
|
Nomor | 212/Pid.B/2018/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuli Purnomosidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunindro Fuji Ariyanto, Br Hakim Anggota Demi Hadiantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada saksi Vifi Wulandari binti Suratno ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.B/2018/PN Jpa
Statistik724