Putusan PN BENGKAYANG Nomor 109/Pid.B/LH/2018/PN Bek |
|
Nomor | 109/Pid.B/LH/2018/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Doni Silalahi, Hakim Anggota Dwi Nuramanu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa I. JULIANUS SOBAT alias SOBAT anak VICTIRIANUS EFENDI terdakwa II. Josua Ben alias Josua anak Kerota, terdakwa III. Pinus Unggal alias Pinus anak Lenggau, terdakwa IV. Mardy anak Udau, terdakwa V. Syahdan alias Syahdan anak Entangai, terdakwa VI. Supriadi alias Supri anak Lusman Lomper, terdakwa VII. Sian alias Sian anak Alex, terdakwa VIII. Edi anak Akon, terdakwa IX. Umpoi alias Umpoi anak Tongang, terdakwa X. Ritong alias Layot anak Moran, terdakwa XI. Fransiskus Ambot Saputra als Ambot anak Acoi, terdakwa XII. Iyanto alias Iyan anak Bujang, terdakwa XIII. Thomas als Tomas anak Boloi dan terdakwa XIV. Ayub alias Ayub anak Ajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? turut serta melakukan usaha penambangan emas tanpa ijin pertambangan rakyat (IPR)???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan identitas tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah mesin; - 1 (satu) batang pipa paralon; - 1 (satu) batang selang spiral; - 1 (satu) batang selang seprot; - 1 (satu) buah aki; - 2 (dua) lembar kain kian. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/LH/2018/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/LH/2018/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/LH/2018/PN Bek
Statistik34620