Putusan PN PEKANBARU Nomor 643/PID.SUS/2013/PN.PBR |
|
Nomor | 643/PID.SUS/2013/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jahuri Efendi |
Hakim Anggota | Togi Pardede, Krosbin Lumban Gaol |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Memperhatikan pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI N0.39 Tahun 2009,pasal 112 ayat( 1 ) UU RI N0.2009 tentang narkotika dan ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ; MENGADILI Menyatakan bahwa terdakwa Dedy Saputra Bin Jalaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,menjadi perantara dalam jual beli ,menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering bertanya melebihi 1 ( satu ) kilo gram ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 ( delapan belas ) Tahun dengan ketentuan pidana yang dijatuhkan akan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ; Menyatakan barang bukti berupa :- 4 ( empat ) paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus lakban bening kemudian dibungkus plastik hitam dengan berat bersih 3.892 gram- 60 ( enampuluh ) paket narkotika jenis daun ganja dibungkus lakban- 1 ( satu ) buah plastik warna biru berisi narkotika jenis daun ganja- 1 ( satu ) buah plastik warna hitam berisi narkotika jenis daun ganja- 1 ( satu ) buah timbangan warna merah merk Nagako- 1 ( satu ) unit hand phone nokia 6300 warna putih kuning berikut kartu simpati nomor 082171965055 dirampas untuk dimusnahkan.- 1 ( satu ) unit mobil Merek Honda CRV warna biru metalik nomor polisi BM 1247 LT dirampas untuk Negara. Memerintahan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ( limaribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 489 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 643/PID.SUS/2013/PN.PBR
Peninjauan Kembali : 1 PK/PID.SUS/2017
Banding : 256/PID.SUS/ 2013/PTR
Statistik8417