Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 352/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 352/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lendriaty Janis |
Hakim Anggota | Made Sutrisna, Imam Gultom . |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian secara Verstek;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi;4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad yang baik;5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak dan penguasa fisik atas tanah kavling 67 dan kavling 68, terletak di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, dengan batas-batas, sebagai berikut :Kavling 67 :Terdiri dari 2 girik, yaitu C. 568 persil 19 a D.II luas kurang lebih 2.300 (dua ribu tiga ratus) m2 dan C. 87 persil 19 a. D.II luas kurang lebih 2.710 (dua ribu tujuh ratus sepuluh) m2, dengan batas-batas, sebagai berikut :Sebelah Selatan : Apartemen SenopatiSebelah Utara : Jln. Jend Sudirman;Sebelah Barat : Kav. 68,Sebelah timur : Kav 66 (SHGB 456 )Kavling 68 :Terdiri dari 2 girik, yaitu girik C No. 778, seluas kurang lebih 4.500 M2 (empat ribu lima ratus persegi) dan Girik C.530 seluas kurang lebih 1.200 M2 (seribu dua ratus meter persegi) dengan batas-batas :Sebelah Selatan : Tanah ex Asrama CPM ( PN Pertamina)Sebelah Utara : Kav. 67 dan Jl. Jenderal Sudirman .Sebelah Barat Jln Jend Sudirman - Senopati, Terusan Jend Sudirman ? SenopatiSebelah timur : Apartemen Senopati.6. Menyatakan girik-girik dan akta-akta yang mendasari peralihan hak dari Tergugat I atau Tergugat II yaitu untuk kaveling 67 terdiri girik C. 568 dan C. 87 serta untuk kavling 68, terdiri dari girik C. 778 dan C. 530, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;7. Menyatakan putusan No. 215 PK/Pdt/2004, tanggal 10 Oktober 2005, jo. No.285 K/Pdt/2000 tanggal 31 Juli 2003 jo. No. 653/Pdt/1998/PT.DKI tanggal 1 April 1999 jo. No. 373/Pdt.G/1997/PN.Jak.Sel tanggal 30 Juli 1998 yang menguatkan kepemilikan Penggugat atas kavling 68 mempunyai kekuatan hukum.sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang mendapat hak dari padanya atau siapapun yang mengaku sebagai pemilik atas kavling 67 dan 68 yang terletak di jalan Jend. Sudirman,Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk tunduk pada putusan ini;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya ganti rugi -yaitu biaya ekstra untuk 10 (sepuluh) orang anggota satpam guna menjaga kavling 67 dan 68 sebesar Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah );10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 352/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pdt/2015
Pertama : 352/Pdt.G/2014/PN Jkt.Sel
Statistik185117