Putusan PTA SEMARANG Nomor 259/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 259/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat259/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muchsin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H.sulaeman Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surakarta tanggal 02 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Sya'ban 1435 Hijriyah Nomor 0672/Pdt.G/2013/PA..Ska. yang dimohonkan banding dan DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Surakarta untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan anak bernama ANAK 1 P DAN T, umur 17 (tujuh belas) tahun lebih 6 (enam) bulan, ANAK 2 P DAN T, umur 11 (sebelas) tahun 1 (satu) bulan dan ANAK 3 P DAN T, umur 9 (sembilan) tahun 5 (lima) bulan, berada di bawah hadlanah Penggugat;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak tersebut setiap bulannya minimum Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), di luar biaya pendidikan dan biaya pengobatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah);-. Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pdt.G/2014/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 259/Pdt.G/2014/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 259/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 0672/Pdt.G/2013/PA..Ska.
Statistik2920