- 1 (satu) bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto;
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol lasegar;
- 2 (dua) buah pipet kecil;
- 2 (dua) buah pipet berbentuk skop;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) laci kecil terbuat dari kayu;
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 1106/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: T. Almadyan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Ferdian, Mh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Irwansyah Alias Baek tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa Irwansyah Alias Baek tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3503 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 1106/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik256