Putusan PTA SURABAYA Nomor 52/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN KONPENSI, MEMBATALKAN REKONPENSI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding dari Pembanding ; DALAM KONVENSI - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 2165/Pdt.G/2015/PA.PO tanggal 07 November 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 07 Muharam 1438 Hijriyah;DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 2165/Pdt.G/2015/PA.PO tanggal 07 November 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 07 Muharam 1438 Hijriyah dalam Rekonvensi dengan mengadili sendiri sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: a. Nafkah madhiyah 43 bulan x Rp. 500.000,- = Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah Iddah 3 bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah): c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);d. Nafkah Hadlonah untuk 2 orang anaknya tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan ditambah 10% pertahun sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat pertama sebesar Rp.1.501.000,- (satu juta lima ratus satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2165/Pdt.G/2015/PA.PO
Banding : 52/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik207